Sabtu, 25 Juni 2011

Kisah Malam Pertama

Para as-Salaf ash-Shalih memahami bahwa ukuran dalam kufu` yang diinginkan adalah agama. Sehingga mereka menahan wanita-wanita mereka dari orang-orang kaya yang mengikuti hawa nafsu, serta mengedepankan orang-orang miskin yang bertakwa daripada mereka, karena keyakinan mereka bahwa kesudahan yang baik adalah bagi orang yang bertakwa.

Inilah Sa’id bin al-Musayyib rahimahullah, seorang tokoh ulama tabi’in. Amirul Mukminin Abdul Malik bin Marwan datang kepadanya melamar putrinya untuk putra mahkota, al-Walid bin Abdul Malik. Putrinya, ketika itu adalah wanita yang paling cantik dan paling sempurna, serta paling tahu (alim) dengan Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. Tetapi Sa’id bin al-Musayyib tidak ragu untuk meminta maaf (menolak) lamarannya, dan tetap bertahan kendati ia mendapat siksaan yang ditimpakan Abdul Malik kepadanya, hingga ia mencambuknya seratus cambukan. Hal itu karena al-Musayyib tahu sikap al-Walid yang kasar dan selalu memperturutkan hawa nafsu.
Sang alim yang mulia itu kembali ke Madinah, lalu diziarahi oleh Abdullah bin Abi Wada’ah, salah seorang muridnya. Lantas al-Musayyib bertanya tentang kondisinya hingga ia mengetahui bahwa istrinya telah meninggal.
Maka ia berkata kepadanya, “Tidakkah kamu mencari wanita lain?”
“Semoga Allah Ta’ala merahmati Anda, siapakah yang akan menikahkanku sedang aku tidak memiliki kecuali dua atau tiga dirham?” Jawabnya.
Sa’id berkata kepadanya, “Aku (yang) akan menikahkanmu.”
Dia bertanya, “Benar, Anda akan melakukannya?”
Ia berkata, “Ya.”
Lalu dia pun menikahkannya dengan putrinya dengan mahar dua atau tiga dirham.
Demikianlah, Sa’id bin al-Musayyib rahimahullah lebih mengutamakan laki-laki yang fakir tapi bertakwa, yang memiliki kemampuan dalam agama di atas Amirul Mukminin yang kaya raya.
Tidak hanya sampai di situ, ketentraman dan keyakinannya pada agama laki-laki yang fakir itu sampai kepada seperti yang diceritakan tentangnya.
Abdullah bin Abi Wada’ah menuturkan, “Aku pun bangkit, sedang aku tidak tahu akan berbuat apa lantaran amat bahagia. Aku berjalan pulang ke rumahku dan mulai berpikir kepada siapa aku meminjam uang, dari siapa aku akan berhutang? Aku pun shalat Maghrib, lalu beranjak ke rumah.
Kunyalakan lampu, dan waktu itu aku sedang berpuasa. Aku menyegerakan makan malamku sebagai buka, yaitu berupa roti dan minyak. Tiba-tiba pintu rumahku ada yang mengetuk. Aku bertanya, ‘Siapa?’
Dia menjawab, ‘Sa’id…’
Aku mengingat-ingat setiap orang yang namanya Sa’id, maka tidak ada kecuali Sa’id bin al-Musayyib.
Yang demikian itu, karena ia tidak terlihat selama empat puluh tahun, kecuali (berada) di antara rumahnya dan masjid. Aku pun keluar untuk menemuinya, dan ternyata dia adalah Sa’id bin al-Musayyib. Aku mengira bahwa dia memiliki sebuah keperluan, saya berkata, ‘Wahai Abu Muhammad (yakni Sa’id al-Musayyib), sekiranya engkau mengirim utusan kepadaku (biar aku yang datang kepadamu).’
Dia berkata, ‘Tidak. Kamu lebih berhak untuk didatangi.’
Aku berkata, ‘Kalau begitu, apa yang engkau perintahkan?’
Ia berkata, ‘Sesungguhnya dahulu kamu seorang bujangan, maka kamu pun menikah. Aku tidak mau membiarkanmu malam ini tidur seorang diri. Ini istrimu.’
Ternyata ia berdiri di belakangnya. Kemudian ia mengambil tangannya dan mendorongnya ke pintu lalu menutupnya. Wanita itu jatuh lantaran malu. Aku menutup ulang pintu itu, lalu melangkah ke arah mangkuk tempat roti dan minyak. Aku meletakkannya di bayangan lampu agar ia tidak melihatnya. Kemudian aku naik ke loteng dan memanggil para tetangga. Mereka pun datang. Mereka bertanya, ‘Ada apa denganmu?’
Aku berkata, ‘Sungguh, aku telah dinikahkan oleh Sa’id bin al-Musayyib dengan putrinya hari ini, ia membawanya malam ini tanpa sepengetahuan orang.”
Mereka berkata, ‘Sa’id menikahkanmu?!’
Saya menjawab, ‘Ya.’
Mereka bertanya, ‘Sekarang (putri)nya di rumah ini?!’
Saya menjawab, ‘Ya.’
Mereka pun mendatanginya.
Berita itu sampai kepada ibuku. Dia pun datang seraya berkata, “Wajahku haram dari wajahmu, jika kamu menyentuh istrimu sebelum aku mengarahkannya sampai tiga hari.” Aku pun menunggu selama tiga hari, kemudian baru menggaulinya. Ternyata, dia termasuk wanita yang paling cantik, paling hafal Kitab Allah Ta’ala, paling alim dengan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan paling tahu hak suami. Aku tinggal selama sebulan, Sa’id tidak mengunjungiku dan aku pun tidak mengunjunginya. Baru setelah satu bulan, aku datang kepadanya di halaqah (majelis ta’lim)nya. Aku mengucapkan salam kepadanya, lalu ia menjawab salamku, dan ia tidak berbicara kepadaku hingga orang-orang yang ada di majelis itu telah bubar.
Dia bertanya, ‘Bagaimana keadaan orang itu (maksudnya putrinya)?’
Aku menjawab, ‘Baik, wahai Abu Muhammad. Sebagaimana yang dicintai teman, dan dibenci oleh musuh.”
Dia berkata, ‘Jika ada yang meragukanmu darinya, maka jangan sampai kamu memukul.’
Aku pun pulang ke rumahku, dan dia mengirimkanku uang dua puluh ribu dirham.”
Betapa besar ketentraman sosok tabi’in mulia itu akan masa depan (nasib) putrinya, sampai-sampai ia tidak berpikir untuk menanyakan detail keadaannya, lantaran ketentramannya bahwa dia berada di sisi laki-laki bertakwa, yang takut kepada Allah Ta’ala, tahu hak-haknya atas dirinya dan juga kedudukannya dari dirinya.
Di nukil dari 90 Kisah Malam Pertama karya Abdul Muththalib Hamd Utsman, edisi terjemah cet. Pustaka Darul Haq Jakarta / alsofwah.or.id.
Artikel www.KisahMuslim.com

Sabtu, 26 Maret 2011

CINTA DAN JENIS-JENISNYA

CINTA DAN JENIS-JENISNYA
Cinta memiliki berbagai macam jenis dan tingkatan, yang tertinggi dan paling mulia adalah mahabbatu fillah wa lillah (cinta karena Allah dan di dalam Agama Allah) yaitu cinta yang mengharuskan mencintai apa-apa yang dicintai Allah, yang dilakukan berlandaskan cinta kepada Allah dan RasulNya.

Cinta berikutnya adalah cinta yang terjalin karena adanya kesamaan dalam cara hidup, agama, mazhab, idiologi, hubungan kekeluargaaan, profesi dan kesamaan dalam hal-hal lainnya.

Diantara jenis cinta lainnya yakni cinta yang motifnya karena ingin mendapatkan sesuatu dari yang dicintainya, baik dalam bentuk kedudukan, harta, pengajaran dan bimbingan, ataupun kebutuhan biologis. Cinta yang didasari hal-hal seperti tadi yaitu al-mahabbah al-'ardiyah-- akan hilang bersama hilangnya apa-apa yang ingin didapatnya dari orang yang dicintai. Yakinlah bahwa orang yang mencintaimu karena sesuatu akan meninggalkanmu ketika dia telah mendapat apa yang diinginkannya darimu.

Adapun cinta lainnya adalah cinta yang berlandaskan adanya kesamaan dan kesesuaian antara yang mencintai dan yang dicinta. Mahabbah al-isyq termasuk cinta jenis ini tidak akan sirna kecuali jika ada sesuatu yang menghilangkannya. cinta jenis ini, yaitu berpadunya ruh dan jiwa, oleh karena itu tidak terdapat pengaruh yang begitu besar baik berupa rasa was-was, hati yang gundah gulana maupun kehancuran kecuali pada cinta jenis ini.

Timbul pertanyaan bahwa cinta ini merupakan bertemunya ikatan batin dan ruh, tetapi mengapa ada cinta yang bertepuk sebelah tangan? Bahkan kebanyakan cinta seperti ini hanya sepihak dari orang yang sedang kasamaran saja, jika cinta ini perpaduan jiwa dan ruh maka tentulah cinta itu akan terjadi antara kedua belah pihak bukan sepihak saja?

Jawabnya yaitu bahwa tidak terpenuhinya hasrat disebabkan kurangnya syarat tertentu, atau adanya penghalang sehingga tidak terealisasinya cinta antara keduanya. Hal ini disebabkan tiga faktor ; Pertama: bahwa cinta ini sebatas cinta karena adanya kepentingan, oleh karena itu tidak mesti keduanya saling mencintai, terkadang yang dicintai malah lari darinya. Kedua: adanya penghalang sehingga dia tidak dapat mencintai orang yang dicintanya, baik karena adanya cela dalam akhlak, bentuk rupa, sikap dan faktor lainnya. Ketiga: adanya penghalang dari pihak orang yang dicintai.

Jika penghalang ini dapat disingkirkan maka akan terjalin benang-benang cinta antara keduanya. Kalau bukan karena kesombongan, hasad, cinta kekuasaan dan permusuhan dari orang-orang kafir, niscaya para rasul-rasul akan menjadi orang yang paling mereka cintai lebih dari cinta mereka kepada diri, keluarga dan harta.

TERAPI PENYAKIT AL-ISYQ
Sebagai salah satu jenis penyakit, tentulah al-isyq dapat disembuhkan dengan terapi-terapi tertentu. Diantara terapi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Jika terdapat peluang bagi orang yang sedang kasmaran tersebut untuk meraih cinta orang yang dikasihinya dengan ketentuan syariat dan suratan taqdirnya, maka inilah terapi yang paling utama. Sebagaimana terdapat dalam sahihain dari riwayat Ibn Mas'ud Radhiyallahu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Artinya : Hai sekalian pemuda, barang siapa yang mampu untuk menikah maka hendaklah dia menikah , barang siap yang belum mampu maka hendaklah berpuasa karena puasa dapat menahan dirinya dari ketergelinciran (kepada perbuatan zina)".

Hadis ini memberikan dua solusi, solusi utama, dan solusi pengganti. Solusi petama adalah menikah, maka jika solusi ini dapat dilakukan maka tidak boleh mencari solusi lain. Ibnu Majah meriwaytkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"Artinya : Aku tidak pernah melihat ada dua orang yang saling mengasihi selain melalui jalur pernikahan".

Inilah tujuan dan anjuran Allah untuk menikahi wanita, baik yang merdeka ataupun budak dalam firman-Nya:

"Artinya : Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah".[An-Nisa : 28]

Allah menyebutkan dalam ayat ini keringanan yang diberikannya terhadap hambaNya dan kelemahan manusia untuk menahan syahwatnya dengan membolehkan mereka menikahi para wanita yang baik-baik dua, tiga ataupun empat, sebagaimana Allah membolehkan bagi mereka mendatangi budak-budak wanita mereka. Sampai-sampai Allah membuka bagi mereka pintu untuk menikahi budak-budak wanita jika mereka butuh sebagai peredam syahwat, keringanan dan rahmati-Nya terhadap makluk yang lemah ini.

2. Jika terapi pertama tidak dapat dilakukan karena tertutupnya peluang menuju orang yang dikasihinya karena ketentuan syar'i dan takdir, penyakit ini bisa semangkin ganas. Adapun terapinya harus dengan meyakinkan dirinya bahwa apa-apa yang diimpikannya mustahil terjadi, lebih baik baginya untuk segera melupakannya. Jiwa yang berputus asa untuk mendapatkan sesuatu, niscaya akan tenang dan tidak lagi mengingatnya. Jika ternyata belum terlupakan, akan berpengaruh terhadap jiwanya sehingga semangkin menyimpang jauh.

Dalam kondisi seperti ini wajib baginya untuk mencari terapi lain yaitu dengan mengajak akalnya berfikir bahwa menggantungkan hatinya kepada sesuatu yang mustahil dapat dijangkau adalah perbuatan gila, ibarat pungguk merindukan bulan. Bukankah orang-orang akan mengganggapnya termasuk ke dalam kumpulan orang-orang yang tidak waras?

Apabila kemungkinan untuk mendapatkan apa yang dicintainya tertutup karena larangan syariat, terapinya adalah dengan mengangap bahwa yang dicintainya itu bukan ditakdirkan menjadi miliknya. Jalan keselamatan adalah dengan menjauhkan dirinya dari yang dicintainya. Dia harus merasa bahwa pintu kearah yang diingininya tertutup, dan mustahil tercapai.

3. Jika ternyata jiwanya yang selalu menyuruhnya kepada kemungkaran masih tetap menuntut, hendaklah dia mau meninggalkannya karena dua hal, pertama karena takut (kepada Allah) yaitu dengan menumbuhkan perasaan bahwa ada hal yang lebih layak dicintai, lebih bermanfaat, lebih baik dan lebih kekal. Seseorang yang berakal jika menimbang-nimbang antara mencintai sesuatu yang cepat sirna dengan sesuatu yang lebih layak untuk dicintai, lebih bermanfaat, lebih kekal dan lebih nikmat, akan memilih yang lebih tinggi derajatnya. Jangan sampai engkau menggadaikan kenikmatan abadi yang tidak terlintas dalam pikiranmu dengan kenikmatan sesaat yang segera berbalik menjadi sumber penyakit. Ibarat orang yang sedang bermimpi indah, ataupun menghayal terbang melayang jauh, ketika tersadar ternyata hanyalah mimpi dan khayalan, akhirnya sirnalah segala keindahan semu, tinggal keletihan, hilang nafsu dan kebinasaan menunggu.

Kedua keyakinan bahwa berbagai resiko yang sangat menyakitkan akan ditemuinya jika dia gagal melupakan yang dikasihinya, dia akan mengalami dua hal yang menyakitkan sekaligus, yaitu:gagal dalam mendapatkan kekasih yang diinginkannya, dan bencana menyakitkan dan siksa yang pasti akan menimpanya. Jika yakin bakal mendapati dua hal menyakitkan ini niscaya akan mudah baginya meninggalkan perasaan ingin memiliki yang dicinta.Dia akan bepikir bahwa sabar menahan diri itu lebih baik. Akal, agama , harga diri dan kemanusiaannya akan memerintahkannya untuk bersabar sedikit demi mendapatkan kebahagiaan yang abadi. Sementara kebodohan, hawa nafsu, kezalimannya kan memerintahkannya untuk mengalah mendapatkan apa yang dikasihinya . orang yang terhindar adalah orang-orang yang dipelihara oleh Allah.

4. Jika hawa nafsunya masih tetap ngotot dan tidak terima dengan terapi tadi, maka hendaklah berfikir mengenai dampak negatif dan kerusakan yang akan ditimbulkannya segera, dan kemasalahatan yang akan gagal diraihnya. Sebab mengikuti hawa nafsunya akan menimbulkan kerusakan dunia dan menepis kebaikan yang datang, lebih parah lagi dengan memperturutkan hawa nafsu ini akan menghalanginya untuk mendapat petunjuk yang merupakan kunci keberhasilannya dan kemaslahatannya.

5. Jika terapi ini tidak mempan juga untuknya, hendaklah dia selalu mengingat sisi-sisi kejelekan kekasihnya,dan hal-hal yang membuatnya dampat menjauh darinya, jika dia mau mencari-cari kejelekan yang ada pada kekasihnya niscaya dia akan mendapatkannya lebih dominan dari keindahannya, hendaklah dia banyak bertanya kepada orang-orang yang berada disekeliling kekasihnya tentang berbagai kejelekannya yang tersembunyi baginya. Sebab sebagaiman kecantikan adalah faktor pendorong seseorang untuk mencintai kekasihnya demikian pula kejelekan adalah pendorong kuat agar dia dapat membencinya dan menjauhinya. Hendaklah dia mempertimbangkan dua sisi ini dan memilih yang terbaik baginya. Jangan sampai terperdaya dengan kecantikan kulit dengan membandingkannya dengan orang yang terkena penyakit sopak dan kusta, tetapi hendaklah dia memalingkan pandangannnya kepada kejelelekan sikap dan prilakunya, hendaklah dia menutup matanya dari kecantikan fisik dan melihat kepada kejekan yang diceritakan mengenainya dan kejelekan hatinya.

6. Jika terapi ini masih saja tidak mempan baginya, maka terapi terakhir adalah mengadu dan memohon dengan jujur kepada Allah yang senantiasa menolong orang-orang yang ditimpa musibah jika memohon kepadaNya, hendaklah dia menyerahkan jiwa sepenuhnya dihadapan kebesaranNya, sambil memohon, merendahkan dan menghinakan diri. Jika dia dapat melaksankan terapi akhir ini, maka sesunguhnya dia telah membuka pintu taufik (pertolongan Allah). Hendaklah dia berbuat iffah (menjaga diri) dan menyembunyikan perasaannya, jangan sampai dia menjelek-jelekkan kekasihanya dan mempermalukannya dihadapan manusia, ataupun menyakitinya, sebab hal tersebut adalah kezaliman dan melampaui batas.

PENUTUP
Demikianlah kiat-kiat khusus untuk menyembuhkan penyakit ini. Namun ibarat kata pepatah: mencegah lebih baik daripada mengobati, maka sebelum terkena lebih baik menghindar. Bagaimana cara menghindarinya? tidak lain dengan tazkiyatun nafs.

Semoga pembahasan ini bermanfaat.

[Diterjemahkan oleh : Ustadz Ahmad Ridwan,Lc (Abu Fairuz Al-Medani), Dari kitab : Zadul Ma'ad Fi Hadyi Khairi Ibad, Juz 4, halaman 265-274, Penulis Ibnu Qayyim Al-Jauziah]

TERAPI RASULULLAH MENYEMBUHKAN PENYAKIT CINTA [1]

MUKADIMAH
Virus hati yang bernama al isyq (cinta), ternyata telah memakan banyak korban. Mungkin anda pernah mendengar seorang remaja nekad bunuh diri disebabkan putus cinta, atau tertolak cintanya. Atau anda pernah mendengar kisah Qeis yang tergila-gila kepada Laila. Kisah cinta yang bermula sejak mereka bersama menggembala domba sewaktu kecil hingga dewasa. Akhirnya sungguh tragis, Qeis benar-benar menjadi gila ketika Laila dipersunting oleh pria lain. Apakah anda pernah mengalami problema seperti ini atau sedang mengalaminya ? Mari kita simak terapi mujarab yang disampaikan Ibnul Qayyim dalam karya besarnya Zadul Ma’ad.
___________________________


Beliau berkata, ”Gejolak cinta merupakan jenis penyakit hati yang memerlukan penanganan khusus. Disebabkan berbeda dengan jenis penyakit lain, baik dari segi bentuk, penyebabnya maupun terapinya. Jika telah menggerogoti kesucian hati manusia dan mengakar di dalam hati, sulit bagi para dokter mencarikan obat penawarnya dan penderitanya sulit disembuhkan.”

Allah mengisahkan penyakit ini dalam Al Qur’an tentang dua tipe manusia. Pertama, wanita dan kedua, kaum homoseks yang cinta kepada mardan (anak laki-laki yang rupawan).

Allah mengisahkan bagaimana penyakit ini telah menyerang istri Al Aziz (gubernur Mesir) yang mencintai Nabi Yusuf, dan menimpa kaum Luth. Allah mengisahkan kedatangan para malaikat ke negeri Luth.

وَجَاءَ أَهْلُ الْمَدِينَةِ يَسْتَبْشِرُونَ(67)قَالَ إِنَّ هَؤُلَاءِ ضَيْفِي فَلَا تَفْضَحُونِ(68)وَاتَّقُوا اللَّهَ وَلَا تُخْزُونِ(69)قَالُوا أَوَلَمْ نَنْهَكَ عَنِ الْعَالَمِينَ(70)قَالَ هَؤُلَاءِ بَنَاتِي إِنْ كُنْتُمْ فَاعِلِينَ(71)لَعَمْرُكَ إِنَّهُمْ لَفِي سَكْرَتِهِمْ يَعْمَهُونَ(72)

Dan datanglah penduduk kota itu (ke rumah Luth) dengan gembira (karena) kedatangan tamu-tamu itu. Luth berkata, "Sesungguhnya mereka adalah tamuku; maka janganlah kamu memberi malu (kepadaku), dan bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu membuat aku terhina." Mereka berkata, "Dan bukankah kami telah melarangmu dari (melindungi) manusia?" Luth berkata, "Inilah puteri-puteri (negeri) ku (kawinlah dengan mereka), jika kamu hendak berbuat (secara yang halal)." (Allah berfirman), "Demi umurmu (Muhammad), sesungguhnya mereka terombang-ambing di dalam kemabukan (kesesatan)." [Al Hijr : 67-72]

KEBOHONGAN KISAH CINTA NABI DENGAN ZAINAB BINTI JAHSY
Ada sekelompok orang yang tidak mengetahui cara menempatkan kedudukan Rasul sebagaimana layaknya. Beranggapan, bahwa Rasulullah tak luput dari penyakit ini. Konon, sebabnya ialah tatkala Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat Zainab binti Jahsy, seraya berkata kagum, ”Maha Suci Rabb yang membolak-balik hati.” Sejak itu Zainab mendapat tempat khusus di dalam hati Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Oleh karena itu Beliau berkata kepada Zaid bin Haritsah, ”Tahanlah ia di sisimu hingga Allah menurunkan ayat:

تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ

Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan ni`mat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi ni`mat kepadanya,"Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu'min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi. [Al Ahzab:37] [2]

Sebagian orang beranggapan, ayat ini turun berkenaan kisah kasmaran Nabi. Bahkan sebagian penulis mengarang buku khusus mengenai kisah kasmaran para nabi dan meyebutkan kisah Nabi ini di dalamnya. Hal ini terjadi, karena kejahilannya terhadap Al Quran dan kedudukan para rasul. Hingga memaksakan kandungan ayat dngan apa yang tidak layak dikandungnya. Menisbatkan perbuatan Rasulullah, yang seolah Allah menjauh dari diri Beliau

Padahal kisah sebenarnya, bahwasannya Zainab binti Jahsy adalah istri Zaid Ibn Haritsah (bekas budak Rasulullah) yang diangkatnya sebagai anak dan dipanggil dengan Zaid Ibn Muhammad. Zainab merasa lebih tinggi dibandingkan Zaid. Oleh sebab, itu Zaid ingin menceraikannya. Zaid datang menemui Rasulullah minta saran untuk menceraikannya. Maka Rasulullah menasehatinya agar tetap memegang Zainab. Sementara Beliau pun tahu, bahwa Zainab akan dinikahinya jika dicerai Zaid. Beliau takut akan cemoohan orang-orang jika mengawini wanita bekas istri anak angkatnya. Inilah yang disembunyikan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam dirinya. Rasa takut inilah yang tejadi dalam dirinya. Oleh karena itu Allah menyebutkan karunia yang dilimpahkanNya kepada Beliau dan tidak mencelanya karena hal tersebut. Sambil menasehatinya agar tidak perlu takut kepada manusia dalam hal-hal yang memang Allah halalkan baginya. Sebab Allahlah yang seharusnya ditakuti. Jangan sampai Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam takut berbuat sesuatu hal yang Allah halalkan karena takut gunjingan manusia. Setelah itu Allah memberitahukan, bahwa Allah langsung yang akan menikahkannya setelah Zaid menceraikan istrinya. Agar Beliau menjadi contoh bagi umatnya mengenai bolehnya menikahi bekas istri anak angkat. Adapun menikahi bekas istri anak kandung, maka hal ini terlarang.sebagaimana firman Allah.

وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ

(dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu). [An Nisa’ : 23].

Allah berfirman dalam surat lain.

مَاكَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ

Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu [Al Ahzab : 40].

Allah berfirman di pangkal surat ini.

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ

Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. [Al Ahzab : 4].

Perhatikanlah bagaimana pembelaan terhadap Rasulullah ini, dan bantahan terhadap orang-orang yang mencelanya. Wabillahit taufiq.

Tidak dipungkiri bahwa Rasulullah sangat mencintai istri-istrinya. Aisyah adalah istri yang paling dicintainya. Namun kecintaannya kepada Aisyah dan kepada lainnya tidak dapat menyamai cintanya tertinggi , yakni cinta kepada Rabbnya.

Dalam hadis shahih.

وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنَ النَّاسِ خَلِيلًا لَاتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ

Andaikata aku dibolehkan mengambil seorang kekasih dari salah seorang penduduk bumi, maka aku akan menjdikan Abu Bakr (sebagai kekasih).[3]

KRITERIA MANUSIA YANG BERPOTENSI TERJANGKIT PENYAKIT AL ISYQ
Penyakit al isyq akan menimpa orang-orang yang hatinya kosong dari rasa mahabbah (cinta) kepada Allah, selalu berpaling dariNya dan dipenuhi kecintaan kepada selainNya. Hati yang penuh cinta kepada Allah dan rindu bertemu denganNya pasti akan kebal terhadap serangan virus ini, sebagaimana yang terjadi dengan Yusuf alaihis salam.

كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ

Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan Yusuf, dan Yusuf-pun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan daripadanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih.….[Yusuf : 24].

Nyatalah bahwa ikhlas merupakan immunisasi manjur yang dapat menolak virus ini dengan berbagai dampak negatifnya, berupa perbuatan jelek dan keji. Artinya, memalingkan seseorang dari kemaksiatan harus dengan menjauhkan berbagai sarana yang menjurus ke arah itu.

Berkata ulama Salaf, “Penyakit cinta adalah getaran hati yang kosong dari segala sesuatu selain apa yang dicinta dan dipujanya. Allah berfirman mengenai ibu Nabi Musa.

وَأَصْبَحَ فُؤَادُ أُمِّ مُوسَى فَارِغًا إِنْ كَادَتْ لَتُبْدِي بِهِ

Dan menjadi kosonglah hati ibu Musa. Sesungguhnya hampir saja ia menyatakan rahasia tentang Musa, seandainya tidak Kami teguhkan hatinya. ([Al Qasas : 11].

Yakni kosong dari segala sesuatu, kecuali Musa; karena sangat cintanya kepada Musa dan bergantungnya hatinya kepada Musa.

BAGAIMANA VIRUS INI BISA BERJANGKIT ?
Penyakit al isyq terjadi karena dua sebab. Pertama, karena mengganggap indah apa-apa yang dicintainya. Kedua, perasaan ingin memiliki apa yang dicintainya. Jika salah satu dari dua faktor ini tak ada, niscaya virus tidak akan berjangkit -walaupun penyakit kronis ini telah membingungkan banyak orang dan sebagian pakar berupaya memberikan terapinya. Namun solusi yang diberikan belum mengena.

MAKHLUK DICIPTAKAN SALING MENCARI YANG SESUAI DENGANNYA
Berkata Ibn Al Qayyim, ketetapan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan hikmahNya menciptakan makhlukNya dalam kondisi saling mencari yang sesuai dengannya. Secara fitrah saling tertarik dengan jenisnya, dan sebaliknya akan menjauh dari yang berbeda dengannya.

Rahasia adanya percampuran dan kesesuaian di alam ruh, menyebabkan adanya keserasian serta kesamaan, sebagaimana adanya perbedaan di alam ruh akan berakibat tidak adanya keserasian dan kesesuaian. Dengan cara inilah tegaknya urusan manusia. Allah befirman,

:”هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا

Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya. [Al A’raf : 189].

Dalam ayat ini Allah menjadikan sebab perasaan tenteram dan senang seorang lelaki terhadap pasangannya karena berasal dari jenis dan bentuknya. Jelaslah faktor pendorong cinta tidak bergantung dengan kecantikan rupa. Tidak pula karena adanya kesamaan dalam tujuan dan keinginan, ataupun kesamaan bentuk dan dalam mendapat petunjuk. Pun demikian tidak dipungkiri, bahwa hal-hal ini merupakan salah satu penyebab ketenangan dan timbulnya cinta.

Nabi pernah mengatakan dalam sebuah hadits.

الْأَرْوَاحُ جُنُودٌ مُجَنَّدَةٌ فَمَا تَعَارَفَ مِنْهَا ائْتَلَفَ وَمَا تَنَاكَرَ مِنْهَا اخْتَلَفَ

Ruh-ruh itu ibarat tentara yang saling berpasangan, yang saling mengenal sebelumnya akan menyatu dan yang saling mengingkari akan berselisih. [4]

Dalam Musnad Imam Ahmad diceritakan, bahwa asbabul wurud hadis ini yaitu ketika seorang wanita penduduk Makkah yang selalu membuat orang tertawa hijrah ke Madinah, ternyata dia tinggal dan bergaul dengan wanita yang sifatnya sama sepertinya. Yaitu senang membuat orang tertawa. Karena itulah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengucapkan hadits ini.

Karena itulah syariat Allah menghukumi sesuatu menurut jenisnya. Mustahil syariat menghukumi dua hal yang sama dengan perlakuan berbeda atau mengumpulkan dua hal yang kontradiktif. Barang siapa yang berpendapat lain, maka jelaslah karena minimnya ilmu pengetahuannya terhadap syariat ini atau kurang memahami kaedah persamaan dan sebaliknya.

Penerapan kaidah ini tidak saja berlaku di dunia. Lebih dari itu akan diterapkan pula di akhirat. Allah berfirman.

احْشُرُوا الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ وَمَا كَانُوا يَعْبُدُونَ

(kepada malaikat diperintahkan): "Kumpulkanlah orang-orang yang zalim beserta teman sejawat mereka dan sembahan-sembahan yang selalu mereka sembah. [Ash Shaffat : 22].

Umar Ibn Khatab dan setelahnya Imam Ahmad pernah berkata mengenai tafsiran “azwajahum” yakni yang sesuai dan mirip dengannya.

Allah juga berfirman.

وَإِذَا النُّفُوسُ زُوِّجَتْ

dan apabila jiwa (ruh-ruh) dipertemukan. [At Takwir : 7].

Yakni setiap orang akan digiring beserta dengan orang-orang yang sama perilakunya. Allah akan menggiring sesama orang-orang yang saling mencintai karenaNya ke dalam surga, dan orang–orang yang saling berkasih-kasihan di atas jalan syetan digiring ke neraka Jahim. Mau tidak mau, maka setiap orang akan digiring dengan siapa yang dicintainya. Di dalam Mustadrak Al Isyq Hakim disebutkan, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ”Tidaklah seseorang mencintai suatu kaum, kecuali akan digiring bersama mereka kelak.”[5]

CINTA DAN JENIS-JENISNYA
Cinta memiliki berbagai macam jenis dan tingkatan. Yang tertinggi dan paling mulia ialah mahabbatu fillah wa lillah (cinta karena Allah dan di dalam agama Allah). Yaitu cinta yang mengharuskan mencintai apa-apa yang dicintai Allah, dilakukan berlandaskan cinta kepada Allah dan RasulNya. Cinta berikutnya adalah cinta yang terjalin karena adanya kesamaan dalam cara hidup, agama, madzhab, ideologi, hubungan kekeluargaaan, profesi dan kesamaan dalam hal-hal lainnya.

Diantara jenis cinta lainnya yakni cinta yang motifnya karena ingin mendapatkan sesuatu dari yang dicintainya; baik karena kedudukan, harta, pengajaran dan bimbingan, ataupun kebutuhan biologis. Cinta yang didasari hal-hal seperti tadi -yaitu al mahabbah al ‘ardiyah- akan hilang bersama hilangnya apa yang ingin didapatkan dari orang yang dicintainya. Yakinlah, bahwa orang yang mencintaimu karena sesuatu, akan meninggalkanmu ketika telah mendapat apa yang diinginkan darimu.

Adapun cinta lainnya yaitu cinta karena adanya kesamaan dan kesesuaian antara yang menyinta dan yang dicinta. Mahabbah al isyq termasuk cinta jenis ini. Tidak akan sirna kecuali jika ada sesuatu yang menghilangkannya. Cinta jenis ini, yaitu berpadunya ruh dan jiwa. Oleh karena itu tidak terdapat pengaruh yang begitu besar baik berupa rasa was-was, hati yang gundah gulana maupun kehancuran kecuali pada cinta jenis ini.

Timbul pertanyaan, bahwa cinta ini merupakan bertemunya ikatan batin dan ruh, tetapi mengapa ada cinta yang bertepuk sebelah tangan? Bahkan kebanyakan cinta seperti ini hanya sepihak dari orang yang sedang kasmaran saja? Jika cinta ini perpaduan antara jiwa dan ruh, maka tentulah cinta itu akan terjadi antara kedua belah pihak dan bukan sepihak saja?

Jawabnya ialah, bahwa tidak terpenuhinya hasrat disebabkan kurangnya syarat tertentu. Atau adanya penghalang sehingga tidak terealisasinya cinta antara keduanya. Hal ini disebabkan tiga factor. Pertama, bahwa cinta ini sebatas cinta karena adanya kepentingan. Oleh karena itu tidak mesti keduanya saling mencintai. Terkadang yang dicintai justru lari darinya. Kedua, adanya penghalang sehingga seseorang tidak dapat mencintai orang yang dicintanya, baik karena adanya cela dalam akhlak, bentuk rupa, sikap dan faktor lainnya. Ketiga, adanya penghalang dari pihak orang yang dicintai.

Jika penghalang ini dapat disingkirkan, maka akan terjalin benang-benang cinta antara keduanya. Kalau bukan karena kesombongan, hasad, cinta kekuasaan dan permusuhan dari orang-orang kafir, niscaya para rasul-rasul akan menjadi orang yang paling mereka cintai lebih dari cinta mereka kepada diri, keluarga dan harta.

TERAPI PENYAKIT AL ISYQ
Sebagai salah satu jenis penyakit, tentulah al-isyq dapat disembuhkan dengan terapi-terapi tertentu. Diantara terapi tersebut ialah sebagai berikut,

Jika terdapat peluang bagi orang yang sedang kasmaran tersebut untuk meraih cinta orang yang dikasihinya dengan ketentuan syariat dan suratan taqdirnya, maka inilah terapi yang paling utama. Sebagaimana terdapat dalam sahihain dari riwayat Ibn Mas’ud Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ *

Hai sekalian pemuda, barangsiapa yang mampu untuk menikah, maka hendaklah dia menikah. Barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah berpuasa. Karena puasa dapat menahan dirinya dari ketergelinciran (kepada perbuatan zina).

Hadis ini memberikan dua solusi, utama, dan pengganti.

Solusi pertama adalah menikah. Jika solusi ini dapat dilakukan, maka tidak boleh mencari solusi lain. Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ*

Aku tidak pernah melihat ada dua orang yang saling mengasihi selain melalui jalur pernikahan.

Inilah tujuan dan anjuran Allah untuk menikahi wanita, baik yang merdeka ataupun budak dalam firmanNya.
,
يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا

Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah. [An Nisa : 28].

Allah menyebutkan dalam ayat ini keringanan yang diberikan terhadap hambaNya. Dan Allah mengetahui kelemahan manusia dalam menahan syahwatnya, sehingga memperbolehkan menikahi para wanita yang baik-baik dua, tiga ataupun empat. Sebagaimana Allah memperbolehkan mendatangi budak-budak wanita mereka. Sampai-sampai Allah membuka bagi mereka pintu untuk menikahi budak-budak wanita jika mereka membutuhkannya sebagai peredam syahwat. Demikianlah keringanan dan rahmatNya terhadap makluk yang lemah ini..

Jika terapi pertama tidak dapat dilakukan akibat tertutupnya peluang menuju orang yang dikasihinya karena ketentuan syar’i dan takdir, maka penyakit ini bisa semakin ganas. Adapun terapinya harus dengan meyakinkan pada dirinya, bahwa apa-apa yang diimpikannya mustahil terjadi. Lebih baik baginya untuk segera melupakannya. Jiwa yang telah memutus harapan untuk mendapatkan sesuatu, niscaya akan tenang dan tidak lagi mengingatnya. Jika ternyata belum terlupakan, dapat mempengaruhi keadaan jiwanya hingga semakin menyimpang jauh.

Dalam kondisi seperti ini wajib baginya untuk mencari terapi lain. Yaitu dengan mengajak akalnya berfikir, bahwa menggantungkan hatinya kepada sesuatu yang mustahil dijangkaunya itu ibarat perbuatan gila. Ibarat pungguk merindukan bulan. Bukankah orang-orang akan mengganggapnya termasuk ke dalam kumpulan orang-orang yang tidak waras?

Apabila kemungkinan untuk mendapatkan apa yang dicintainya terhalang karena larangan syariat, maka terapinya yaitu dengan mengangap bahwa yang dicintainya itu bukan ditakdirkan menjadi miliknya. Jalan keselamatan ialah dengan menjauhkan dirinya dari yang dicintainya. Dia harus merasa bahwa pintu ke arah yang diingininya tertutup, dan mustahil tercapai.

Jika ternyata jiwanya yang selalu menyuruhnya kepada kemungkaran masih tetap menuntut, hendaklah dia mau meninggalkannya karena dua hal.

Pertama : Karena takut (kepada Allah). Yaitu dengan menumbuhkan perasaan, bahwa ada hal yang lebih layak dicintai, lebih bermanfaat, lebih baik dan lebih kekal. Seseorang yang berakal jika menimbang-nimbang antara mencintai sesuatu yang cepat sirna dengan sesuatu yang lebih layak untuk dicintai, lebih bermanfaat, lebih kekal dan lebih nikmat, tentu akan memilih yang lebih tinggi derajatnya. Jangan sampai engkau menggadaikan kenikmatan abadi yang tidak terlintas dalam pikiranmu menggantikannya dengan kenikmatan sesaat yang segera berbalik menjadi sumber penyakit. Ibarat orang yang sedang bermimpi indah, ataupun berkhayal terbang melayang jauh, maka ketika tersadar ternyata hanyalah mimpi dan khayalan. Akhirnya sirnalah segala keindahan semu. Yang tertinggal hanyalah keletihan, hilang nafsu dan kebinasaan menunggu.

Kedua : Keyakinan bahwa berbagai resiko yang sangat menyakitkan akan ditemuinya jika gagal melupakan yang dikasihinya. Dia akan mengalami dua hal yang menyakitkan sekaligus. Yaitu : gagal mendapatkan kekasih yang diinginkannya, serta bencana menyakitkan dan siksa yang pasti akan menimpanya. Jika yakin bakal mendapatkan dua hal menyakitkan ini, niscaya akan mudah baginya meninggalkan perasaan ingin memiliki yang dicinta. Dia akan bepikir, bahwa sabar menahan diri itu lebih baik. Akal, agama , harga diri dan kemanusiaannya akan memerintahkannya untuk bersabar, demi mendapatkan kebahagiaan abadi. Sementara kebodohan, hawa nafsu, kedzalimannya akan memerintahkannya untuk mengalah mendapatkan apa yang dikasihinya. Sungguh, orang yang terhindar ialah orang-orang yang dipelihara oleh Allah.

Jika hawa nafsunya masih tetap ngotot dan tidak menerima terapi tadi, maka hendaklah berfikir mengenai dampak negatif dan kerusakan yang akan ditimbulkannya segera, dan kemasalahatan yang akan gagal diraihnya. Sebab mengikuti hawa nafsu dapat menimbulkan kerusakan dunia dan menepis kebaikan yang bakal diterimanya. Lebih parah lagi, dengan memperturutkan hawa nafsu ini akan menghalanginya untuk mendapat petunjuk yang merupakan kunci keberhasilan dan kemaslahatannya.

Jika terapi ini tidak mempan juga untuknya, hendaklah dia selalu mengingat sisi-sisi keburukan kekasihnya dan hal-hal yang dapat membuatnya menjauh darinya. Jika dia mau mencari-cari kejelekan yang ada pada kekasihnya, niscaya dia akan mendapatkannya lebih dominan daripada keindahannya. Hendaklah dia banyak bertanya kepada orang-orang yang berada disekeliling kekasihnya tentang berbagai kejelekannya yang belum diketahuinya. Sebab sebagaimana kecantikan sebagai faktor pendorong seseorang untuk mencintai kekasihnya, maka demikian pula kejelekan merupakan pendorong kuat agar dapat membenci dan menjauhinya. Hendaklah dia mempertimbangkan dua sisi ini dan memilih yang terbaik baginya. Jangan terperdaya karena kecantikan kulit, dan membandingkannya dengan orang yang terkena penyakit sopak atau kusta. Tetapi hendaklah dia memalingkan pandangannya kepada kejelelekan sikap dan perilakunya. Hendaklah dia menutup matanya dari kecantikan fisik dan melihat kepada kejelekan yang diceritakan mengenai hatinya.

Jika terapi ini masih saja tidak mempan baginya, maka terapi terakhir yaitu mengadu dan memohon dengan jujur kepada Allah penolong orang-orang yang ditimpa musibah jika memohon kepadaNya. Hendaklah dia menyerahkan jiwa sepenuhnya di hadapan kebesaranNya sambil memohon, merendahkan dan menghinakan diri. Jika dia dapat melaksanakan terapi akhir ini, maka sesungguhnya dia telah membuka pintu taufik (pertolongan Allah). Hendaklah dia berbuat iffah (menjaga diri) dan menyembunyikan perasaannya. Jangan menjelek-jelekkan kekasihnya dan mempermalukannya di hadapan manusia ataupun menyakitinya. Sebab hal tersebut merupakan kedzaliman dan melampaui batas.

PENUTUP
Demikianlah kiat-kiat khusus untuk menyembuhkan penyakit ini. Namun ibarat kata pepatah, mencegah lebih baik daripada mengobati. Sebelum terkena virus ini, maka lebih baik menghindar. Bagaimana cara menghindarinya? Tidak lain, yaitu dengan tazkiyatun nafs. Semoga pembahasan ini bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun VI/1423H/2002M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Diterjemahkan Oleh Ahmad Ridwan Abu Fairuz Al Medani. Dari Kitab Zadul Ma’ad Fi Hadyi Khairi Ibad, Juz 4, Hal. 265-274.
[2]. Ini berita batil yang diriwayatkan oleh Ibn Sa’ad dalam At Tabaqat 8/101-102, dan Al Hakim 3/23 dari jalan Muhammad Ibn Umar Al Waqidi, seorang yang matruk (ditinggalkan). Dan sebagian menggapnya sebagai pemalsu hadis; dari Muhammad Ibn Yahya Ibn Hibban, seorang yang tsiqah , namun riwayat yang diriwayatkannya dari Nabi seluruhnya mursal. Kebatilah riwayat ini telah diterangkan oleh para ulama al muhaqqiqin. Mereka berkata, “Penukil riwayat ini dan yang menggunakan ayat ini sebagai dalil atas prasangka buruk mereka mengenai Rasulullah, sebenarnya tidak meletakkan kedudukan kenabian Rasulullah sebagaimana layaknya, dan tidak mengerti makna kemaksuman Beliau. Sesungguhnya yang disembunyikan Nabi di dalam dirinya dan belakangan Allah nampakkan adalah berita yang Allah disampaikan padanya, bahwa kelak Zainab akan menjadi istrinya. Faktor yang membuat nabi menyembunyikan berita ini tidak lain disebabkan perasaan takut beliau terhadap perkataan orang, bahwa Beliau tega menikahi istri anak angkatnya . Sebenarnya dengan kisah ini Allah ingin membatalkan tradisi jahiliyyah ini dalam masalah adopsi. Yaitu dengan menikahkan Rasulullah dengan istri anak angkatnya.Peristiwa yang terjadi dengan Rasulullah ini sebagai pemimpin manusia akan lebih diterima dan mengena di hati mereka.. Lihat Ahkam Al Quran 3/1530,1532, Karya Ibn Arabi dan Fathul Bari8/303, Ibn Kastir 3/492, dan Ruhul Ma’ani 22/24-25.
[3]. Hadis diriwaytkan oleh Bukhari 7/15 dalam bab Fadhail Sahabat Nabi, dari jalan Abdullah Ibn Abbas, dan diriwayatkan oleh Imam Muslim (2384) dalam Fadhail Sahabat, Bab Keutamaan Abu Bakar, dari jalan Abdullah Ibn Masud, dan keduanya sepakat meriwayatkan dari jalan Abu Sa’id Al Khudri.
[4]. Hadis Riwayat Bukhari 7/267dari hadis ‘Aisyah secara muallaq, dan Muslim (2638) dari jalan Abu Hurairah secara mausul
[5]. Diriwayatkan oleh Ahmad 6/145, 160, dan An Nasai dari jalan ‘Aisyah. Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Aku bersumpah terhadap tiga hal, Allah tidak akan menjadikan orang-orang yang memiliki saham dalam Islam sama dengan orang yang tidak memiliki saham. Saham itu yakni: Shalat, puasa dan zakat. Tidaklah Allah mengangkat seseorang di dunia, kemudain ada selainNya yang dapat mengangkat (derajatnya) di hari kiamat. Tidaklah seseorang mencintai suatu kaum kecuali kelak Allah akan menggumpulkannya bersama (di akhirat). Kalau boleh aku bersumpah terhadap yang keempat dan kuharap aku tidak berdosa dalam hal ini, yaitu tidaklah seseorang memberi pakaian kepada orang lain (untuk menutupi auratnya), kecuali Allah akan memberinya pakaian penutup di hari kiamat.” Para perawi hadits ini tsiqah, kecuali Syaibah Al Khudri (di dalam Musnad di tulis keliru dengan Al Isyq Hadrami). Dia meriwayatkan dari Urwah, dan dia tidak di tsiqahkan kecuali oleh Ibn Hibban. Namun ada syahidnya dari hadits Ibn Masud dari jalur Abu Ya’la, dan Thabrani dari jalur Abu Umamah. Dengan kedua jalan ini, maka hadits ini menjadi shahih.
sumber almanhaj.or.id

Rabu, 23 Maret 2011

Cinta Menurut al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah

cinta menurut Ibnu Qayyim rahimahullah(Murid Ibnu Taimiyah ''syaikul islam'') pernah berkata dalam kitab al-Jawab al-Kafi li Man Sa'ala'an ad-Dawa'asy-Syafi (Jawaban Konkrit Bagi Mereka yang Menanyakan Obat Manjur):'Kasih sayang adalah penyebab hati dan ruh menjadi hidup terpelihara. Hati tidak akan merasa tenteram, nikmat, beruntung, dan merasa hidup bila tanpa cinta. Seandainya hati tanpa cinta, sakitnya lebih terasa daripada mata terasa sakit ketika tidak bisa lagi melihat cahaya,telinga ketika tidak bisa lagi mendengar,hidung ketika tidak bisa lagi mencium,lisan ketika tidak mampu lagi berbicara. Bahkan,hati pun bisa menjadi rusak apabila hampa dari kasih sayang yang sudah merupakan fitrah dalam jiwa manusia.Ia adalah sebuah karunia yang diberikan Sang Pencipta. Oleh karena itu, rusaknya lebih parah daripada kerusakan tubuh manusia yang diisi dengan ruh, dan ini tidak mungkin bisa dikatagorikan menjadi sesuatu yang pasti kecuali orang yang memiliki jiwa yang selalu hidup.'Ibnu Qayyim rahimahullah berkata dalam kitab ad-Da' wa ad-Dawa'(Penyakit dan Obat):'Mencintai wanita itu terbagi tiga, yaitu:Bagian pertama dan kedua adalah'pendekatan'dan'ketaatan'. Yang termasuk kategori ini dapat dimisalkan seperti mencintai seorang istri. Bentuk cinta semacam ini sangat bermanfaat karena bagaimanapun ia merupakan salah satu syariat yang diperintahkan oleh Allah ta'ala dalam melaksanakan pernikahan. Karena, pernikahan dapat menghindarkan pandangan mata dan hati dari perbuatan semu yang dilarang Islam. Maka dari itulah Allah ta'ala, Rasul-Nya Muhammad dan seluruh manusia menjunjung tinggi martabat pecinta semacam ini.Sedangkan bagian ketiga adalah 'cinta mubah'(cinta yang dibolehkan), seperti cinta seorang laki-laki ketika disebutkan kepadanya sosok seorang wanita jelita, atau ketika seorang laki-laki melihat wanita secara kebetulan lalu hatinya terpaut kepada wanita tersebut, dengan catatan tidak ada unsur maksiat dalam jatuh cinta itu. Cinta semacam ini pelakunya tidak dibebani dosa dan siksa, namun lebih baik menghindar dan menyibukkan diri dengan suatu pekerjaan yang lebih bermanfaat lagi positif serta wajib baginya merahasiakan hal itu. Apabila menjaga dan sabar terhadap suatu hal yang berbau negatif, niscaya Allah ta'ala akan memberikan ganjaran pahala kepadanya dan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik.'Ibnu Qayyim rahimahullah tentang cinta yang terpuji:'Cinta yang terpuji adalah cinta yang memberikan manfaat kepada orang yang merasakan cinta itu untuk kebahagiaan dunia dan akhiratnya.Cinta inilah yang menjadi asas kebahagiaan.Sedangkan cinta bencana adalah cinta yang membahayakan pelakunya di dunia maupun akhirat dan membawanya ke pintu kenistaan serta menjadikannya asas penderitaan dalam jiwanya.'Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitab ad-Da' wa ad-Dawa'(Penyakit dan Obat).'Cinta membangkitkan jiwa dan menata prilaku. Mengungkapkannya adalah suatu kewajaran dan memendamnya menjadi beban.Lalu, beliau berkata:'Mereka berucap:'Kita tidak memungkiri kerusakan cinta jika terbumbui oleh perbuatan tercela kepada sesama makhluk. Yang kita dambakan adalah cinta suci dari seorang laki-laki idaman yang selalu komitmen kepada agama, kehormatan, dan akhlak. Jangan sempat cinta itu menjadi jurang pemisah antara menusia dengan Khaliq-nya dan menyebabkan antara pecinta dengan yang dicintainya jatuh ke dalam perbuatan nista

Senin, 21 Maret 2011

Hewan Yang Diharamkan Dalam Hadist Nabawi

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad keluarga dan sahabatnya.
Melanjutkan pembahasan makanan yang diharamkan dalam Al Quran, juga pembahasan anjing yang masih diragukan keharamannya, sekarang kita akan melihat beberapa hewan yang diharamkan lagi dari hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Kami harap para pembaca sekalian bisa tetap menyimak dua pembahasan sebelumnya. Semoga bermanfaat.
Pertama: Keledai piaraan (jinak)
Mayoritas ulama berpendapat bahwa keledai jinak itu haram untuk dimakan. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits Anas bin Malik,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتْ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتْ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُفْنِيَتْ الْحُمُرُ فَأَمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى فِي النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ فَأُكْفِئَتْ الْقُدُورُ وَإِنَّهَا لَتَفُورُ بِاللَّحْمِ
Seseorang datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sambil berkata, "Daging keledai telah banyak di konsumsi. " Selang beberapa saat orang tersebut datang lagi sambil berkata, "Daging keledai telah banyak di konsumsi." Setelah beberapa saat orang tersebut datang lagi seraya berkata, "Keledai telah binasa." Maka beliau memerintahkan seseorang untuk menyeru di tengah-tengah manusia, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian mengkonsumsi daging keledai jinak, karena daging itu najis." Oleh karena itu, mereka menumpahkan periuk yang di gunakan untuk memasak daging tersebut." (HR. Bukhari no. 5528 dan Muslim no. 1940)
Sedangkan keledai liar itu halal untuk dimakan dan hal ini telah menjadi ijma’ (kesepakatan) ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya pun memakannya, sebagaimana terdapat riwayat yang shahih mengenai hal ini. Abu Qotadah menceritakan:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - خَرَجَ حَاجًّا ، فَخَرَجُوا مَعَهُ فَصَرَفَ طَائِفَةً مِنْهُمْ ، فِيهِمْ أَبُو قَتَادَةَ فَقَالَ خُذُوا سَاحِلَ الْبَحْرِ حَتَّى نَلْتَقِىَ . فَأَخَذُوا سَاحِلَ الْبَحْرِ ، فَلَمَّا انْصَرَفُوا أَحْرَمُوا كُلُّهُمْ إِلاَّ أَبُو قَتَادَةَ لَمْ يُحْرِمْ ، فَبَيْنَمَا هُمْ يَسِيرُونَ إِذْ رَأَوْا حُمُرَ وَحْشٍ ، فَحَمَلَ أَبُو قَتَادَةَ عَلَى الْحُمُرِ ، فَعَقَرَ مِنْهَا أَتَانًا ، فَنَزَلُوا فَأَكَلُوا مِنْ لَحْمِهَا ، وَقَالُوا أَنَأْكُلُ لَحْمَ صَيْدٍ وَنَحْنُ مُحْرِمُونَ فَحَمَلْنَا مَا بَقِىَ مِنْ لَحْمِ الأَتَانِ ، فَلَمَّا أَتَوْا رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّا كُنَّا أَحْرَمْنَا وَقَدْ كَانَ أَبُو قَتَادَةَ لَمْ يُحْرِمْ ، فَرَأَيْنَا حُمُرَ وَحْشٍ فَحَمَلَ عَلَيْهَا أَبُو قَتَادَةَ ، فَعَقَرَ مِنْهَا أَتَانًا ، فَنَزَلْنَا فَأَكَلْنَا مِنْ لَحْمِهَا ثُمَّ قُلْنَا أَنَأْكُلُ لَحْمَ صَيْدٍ وَنَحْنُ مُحْرِمُونَ فَحَمَلْنَا مَا بَقِىَ مِنْ لَحْمِهَا .
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama mereka (para sahabat) berangkat untuk menunaikan haji. Lalu sebagian rombongan ada yang berpisah, di antaranya adalah Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu. Beliau berkata, kepada rombongan ini: "Ambillah jalan menyusuri tepi pantai hingga kita bertemu". Maka mereka mengambil jalan di tepian pantai. Ketika mereka hendak berangkat, semua anggota rambongan itu berihram kecuali Abu Qatadah. Ketika mereka sedang berjalan, mereka melihat ada seeokor keledai liar. Maka Abu Qatadah menghampiri keledai itu lalu menyembelihnya yang sebagian dagingnya dibawa ke hadapan kami. Maka mereka berhenti lalu memakan daging keledai tersebut. Sebagian dari mereka ada yang berkata: "Apakah kita boleh memakan daging hewan buruan padahal kita sedang berihram?". Maka kami bawa sisa daging tersebut. Ketika mereka berjumpa dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka berkata: "Wahai Rasulullah, kami sedang berihram sedangkan Abu Qatadah tidak. Lalu kami melihat ada keledai-keledai liar kemudian Abu Qatadah menangkapnya lalu menyembelihnya kemudian sebagian dagingnya dibawa kepada kami, lalu kami berhenti dan memakan dari daging tersebut kemudian diantara kami ada yang berkata: "Apakah kita boleh memakan daging hewan buruan padahal kita sedang berihram?". Lalu kami bawa sisa dagingnya itu kemari". Beliau bertanya: "Apakah ada seseorang diantara kalian yang sedang berihram menyuruh Abu Qatadah untuk memburunya atau memberi isyarat kepadanya?". Mereka menjawab: "Tidak ada". Maka Beliau bersabda: "Makanlah sisa daging yang ada itu".” (HR. Bukhari no. 1824 dan Muslim no. 1196)
Bolehkah mengkonsumsi daging kuda?
Boleh mengkonsumsi kuda sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Dalilnya adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِي لُحُومِ الْخَيْلِ
“Ketika perang Khaibar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang makan daging keledai jinak dan membolehkan memakan daging kuda." (HR. Bukhari no. 4219 dan Muslim no. 1941)
Kedua: Binatang buas yang bertaring
Setiap hewan yang bertaring dan digunakan untuk menyerang mangsanya, terserah apakah hewan tersebut liar (seperti singa, serigala, macann tutul,dan macan kumbang) atau piaraan (seperti anjing dan kucing rumahan) haram untuk dimakan. Hal ini terlarang berdasarkan hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933)
Dari Abi Tsa’labah, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ .
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932)
Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim no. 1934)
An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan memiliki taring–menurut ulama Syafi’iyah- adalah taring tersebut digunakan untuk berburu (memangsa).”[1]
Bolehkah makan daging buaya?
Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari mengatakan,
وَمِنْ الْمُسْتَثْنَى أَيْضًا التِّمْسَاح لِكَوْنِهِ يَعْدُو بِنَابِهِ
“Termasuk hewan yang dikecualikan dari kehalalan untuk dimakan adalah buaya karena ia memiliki taring untuk menyerang mangsanya.”[2]
Imam Ahmad mengatakan,
يُؤْكَلُ كُلُّ مَا فِي الْبَحْرِ إِلَّا الضُّفْدَعَ وَالتِّمْسَاحَ
“Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya.”[3]
Bolehkah makan daging kelinci?
Jawabannya, kelinci tidaklah termasuk hewan yang diharamkan karena kelinci tidak memiliki taring yang digunakan untuk menyerang mangsanya. Hal ini dikuatkan pula oleh riwayat dari Anas,
أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا وَنَحْنُ بِمَرِّ الظَّهْرَانِ ، فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا ، فَأَخَذْتُهَا فَجِئْتُ بِهَا إِلَى أَبِى طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا ، فَبَعَثَ بِوَرِكَيْهَا - أَوْ قَالَ بِفَخِذَيْهَا - إِلَى النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَبِلَهَا
“Kami pernah disibukkan untuk menangkap kelinci di lembah Marru Azh-Zhohran, orang-orang berusaha menangkapnya hingga mereka keletihan. Kemudian aku bisa menangkapnya lalu aku bawa menghadap Abu Tholhah. Maka dia menyembelihnya kemudian dikirim daging paha depannya atau paha belakangnya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lantas beliau menerimanya." (HR. Bukhari no. 5535 dan Muslim no. 1953)
Ketiga: Setiap burung yang bercakar
Setiap burung yang bercakar dan cakarnya ini digunakan untuk menyerang mangsanya (seperti burung elang), maka haram untuk dimakan. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.”( HR. Muslim no. 1934) Penulis Aunul Ma’bud mengatakan, “Yang dimaksud dengan mikhlab (cakar) adalah cakar yang digunakan untuk memotong dan merobek seperti pada burung nasar dan burung elang.”[4] Artinya di sini, syarat diharamkan burung yang bercakar adalah apabila cakarnya digunakan untuk menerkam atau menyerang mangsanya. Oleh karena itu, ayam jago, burung pipit, dan burung merpati tidak termasuk yang diharamkan.
Keempat: Hewan jalalah
Hewan jalalah adalah hewan (seperti unta, sapi, kambing atau ikan) yang mengkonsumsi yang najis –atau mayoritas konsumsinya najis-. Para ulama katakan bahwa daging atau susu dari hewan jalalah tidak boleh dikonsumsi. Yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad (dalam salah satu pendapatnya) dan Ibnu Hazm. Dasar pelarangan hal ini adalah hadits Ibnu ‘Umar,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Daud no. 3785 dan At Tirmidzi no. 1824. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Hewan al jalalah bisa dikonsumsi lagi apabila bau-bau najisnya hilang setelah diberi konsumsi makanan yang bersih, inilah pendapat yang shahih. Ada riwayat dari para salaf, di antara mereka memberikan rentan waktu hewan al jalalah tadi diberi makan yang bersih-bersih sehingga bisa halal dimakan kembali. Ada riwayat Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu ‘Umar,
أَنَّهُ كَانَ يَحْبِس الدَّجَاجَة الْجَلَّالَة ثَلَاثًا
“Ibnu ‘Umar mengkarantina (memberi makan yang bersih-bersih) pada ayam jalalah selama tiga hari.” Dikeluarkan pula oleh All Baihaqi dengan sanad yang bermasalah dari ‘Abdullah bin ‘Amr secara marfu’ (dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang menyatakan bahwa hewan al jalalah tidaklah dikonsumsi sampai hewan tersebut diberi makan yang bersih selama 40 hari. –Demikian yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari[5]-
Hewan jalalah ini juga bisa terdapat pada ikan seperti lele yang biasa diberi pakan berupa kotoran tinja. Jika diketahui demikian, sudah seharusnya ikan semacam itu tidak dikonsumsi kecuali jika ikan tersebut kembali diberi pakan yang bersih-bersih. Wallahu a’lam.
Kelima: Setiap hewan yang diperintahkan oleh syari’at untuk dibunuh
Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, maka ia haram untuk dimakan. Hewan-hewan tersebut adalah tikus, kalajengking, burung gagak, al hadaya (mirip burung gagak), anjing (yang suka menggigit), ular, dan tokek.
Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198)
An Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan, “Makna fasik dalam bahasa Arab adalah al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Lantas hewan-hewan ini disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.”[6]
Sedangkan yang dimaksud dengan “kalb aqur” sebenarnya bukan maksudnya untuk anjing semata, inilah yang dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun sebenarnya kalb aqur yang dimaksudkan adalah setiap hewan yang pemangsa (penerkam) seperti binatang buas,macan, serigala, singa, dan lainnya. Inilah yang dikatakan oleh Zaid bin Aslam, Sufyan Ats Tsauri, Ibnu ‘Uyainah, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan selainnya.[7]
Hewan yang digolongkan hewan fasik dan juga diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak atau tokek. Hal ini berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh, beliau mengatakan,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik” (HR. Muslim no. 2238). An Nawawi membawakan hadits ini dalam Shahih Muslim dengan judul Bab “Dianjurkannya membunuh cecak.”
Dari Ummu Syarik –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata,
عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ - رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ »
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cecak. Beliau bersabda, “Dahulu cecak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim 'alaihis salam.” (HR. Bukhari no. 3359)
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ
Barang siapa yang membunuh cecak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.” (HR. Muslim no. 2240)
Keenam: Setiap hewan yang dilarang oleh syari’at untuk dibunuh
Hewan yang dilarang untuk dibunuh, maka ia dilarang untuk dikonsumsi karena jika dilarang untuk dibunuh berarti dilarang untuk disembelih. Lalu bagaimana mungkin seperti ini dikatakan boleh dimakan. Hewan-hewan tersebut adalah semut, lebah, burung hudhud, burung shurod (kepalanya besar, perutnya putih, punggungnya hijau dan katanya biasa memangsa burung pipit), dan katak.
Dari Ibnu Abbas, ia berkata,
إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad 1/332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari ‘Abdurrahman bin ‘Utsman, ia berkata,
أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا.
Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Khottobi mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa katak itu haram dikonsumsi dan ia tidak termasuk hewan air yang dibolehkan untuk dikonsumsi.”[8] Imam Ahmad mengatakan, “Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya.”[9]
Penulis Aunul Ma’bud mengatakan, “Segala hewan yang dilarang untuk dibunuh disebabkan karena dua alasan. Pertama, karena hewan tersebut adalah terhormat (seperti semut dan lebah, pen) sebagaimana manusia. Kedua, boleh jadi pula karena alasan daging hewan tersebut haram untuk dimakan seperti pada burung Shurod, burung Hudhud dan semacamnya.”[10]
Semoga bermanfaat.
Diselesaikan di rumah mertua tercinta, di hari penuh barokah, Jumat, 2 Jumadil Ula 1431 H (16/04/2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

[1] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 13/83, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, cetakan kedua, 1392.
[2] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/619, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379
[3] Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri, 1/189, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah
[4] Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Muhammad Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi Abu Ath Thoyib, 10/198, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, tahun 1415 H
[5] Fathul Bari, 9/648
[6] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/114.
[7] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/114-115.
[8] Aunul Ma’bud, 10/252
[9] Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri, 1/189, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah
[10] Idem.