Sabtu, 25 Juni 2011

Kisah Malam Pertama

Para as-Salaf ash-Shalih memahami bahwa ukuran dalam kufu` yang diinginkan adalah agama. Sehingga mereka menahan wanita-wanita mereka dari orang-orang kaya yang mengikuti hawa nafsu, serta mengedepankan orang-orang miskin yang bertakwa daripada mereka, karena keyakinan mereka bahwa kesudahan yang baik adalah bagi orang yang bertakwa.

Inilah Sa’id bin al-Musayyib rahimahullah, seorang tokoh ulama tabi’in. Amirul Mukminin Abdul Malik bin Marwan datang kepadanya melamar putrinya untuk putra mahkota, al-Walid bin Abdul Malik. Putrinya, ketika itu adalah wanita yang paling cantik dan paling sempurna, serta paling tahu (alim) dengan Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. Tetapi Sa’id bin al-Musayyib tidak ragu untuk meminta maaf (menolak) lamarannya, dan tetap bertahan kendati ia mendapat siksaan yang ditimpakan Abdul Malik kepadanya, hingga ia mencambuknya seratus cambukan. Hal itu karena al-Musayyib tahu sikap al-Walid yang kasar dan selalu memperturutkan hawa nafsu.
Sang alim yang mulia itu kembali ke Madinah, lalu diziarahi oleh Abdullah bin Abi Wada’ah, salah seorang muridnya. Lantas al-Musayyib bertanya tentang kondisinya hingga ia mengetahui bahwa istrinya telah meninggal.
Maka ia berkata kepadanya, “Tidakkah kamu mencari wanita lain?”
“Semoga Allah Ta’ala merahmati Anda, siapakah yang akan menikahkanku sedang aku tidak memiliki kecuali dua atau tiga dirham?” Jawabnya.
Sa’id berkata kepadanya, “Aku (yang) akan menikahkanmu.”
Dia bertanya, “Benar, Anda akan melakukannya?”
Ia berkata, “Ya.”
Lalu dia pun menikahkannya dengan putrinya dengan mahar dua atau tiga dirham.
Demikianlah, Sa’id bin al-Musayyib rahimahullah lebih mengutamakan laki-laki yang fakir tapi bertakwa, yang memiliki kemampuan dalam agama di atas Amirul Mukminin yang kaya raya.
Tidak hanya sampai di situ, ketentraman dan keyakinannya pada agama laki-laki yang fakir itu sampai kepada seperti yang diceritakan tentangnya.
Abdullah bin Abi Wada’ah menuturkan, “Aku pun bangkit, sedang aku tidak tahu akan berbuat apa lantaran amat bahagia. Aku berjalan pulang ke rumahku dan mulai berpikir kepada siapa aku meminjam uang, dari siapa aku akan berhutang? Aku pun shalat Maghrib, lalu beranjak ke rumah.
Kunyalakan lampu, dan waktu itu aku sedang berpuasa. Aku menyegerakan makan malamku sebagai buka, yaitu berupa roti dan minyak. Tiba-tiba pintu rumahku ada yang mengetuk. Aku bertanya, ‘Siapa?’
Dia menjawab, ‘Sa’id…’
Aku mengingat-ingat setiap orang yang namanya Sa’id, maka tidak ada kecuali Sa’id bin al-Musayyib.
Yang demikian itu, karena ia tidak terlihat selama empat puluh tahun, kecuali (berada) di antara rumahnya dan masjid. Aku pun keluar untuk menemuinya, dan ternyata dia adalah Sa’id bin al-Musayyib. Aku mengira bahwa dia memiliki sebuah keperluan, saya berkata, ‘Wahai Abu Muhammad (yakni Sa’id al-Musayyib), sekiranya engkau mengirim utusan kepadaku (biar aku yang datang kepadamu).’
Dia berkata, ‘Tidak. Kamu lebih berhak untuk didatangi.’
Aku berkata, ‘Kalau begitu, apa yang engkau perintahkan?’
Ia berkata, ‘Sesungguhnya dahulu kamu seorang bujangan, maka kamu pun menikah. Aku tidak mau membiarkanmu malam ini tidur seorang diri. Ini istrimu.’
Ternyata ia berdiri di belakangnya. Kemudian ia mengambil tangannya dan mendorongnya ke pintu lalu menutupnya. Wanita itu jatuh lantaran malu. Aku menutup ulang pintu itu, lalu melangkah ke arah mangkuk tempat roti dan minyak. Aku meletakkannya di bayangan lampu agar ia tidak melihatnya. Kemudian aku naik ke loteng dan memanggil para tetangga. Mereka pun datang. Mereka bertanya, ‘Ada apa denganmu?’
Aku berkata, ‘Sungguh, aku telah dinikahkan oleh Sa’id bin al-Musayyib dengan putrinya hari ini, ia membawanya malam ini tanpa sepengetahuan orang.”
Mereka berkata, ‘Sa’id menikahkanmu?!’
Saya menjawab, ‘Ya.’
Mereka bertanya, ‘Sekarang (putri)nya di rumah ini?!’
Saya menjawab, ‘Ya.’
Mereka pun mendatanginya.
Berita itu sampai kepada ibuku. Dia pun datang seraya berkata, “Wajahku haram dari wajahmu, jika kamu menyentuh istrimu sebelum aku mengarahkannya sampai tiga hari.” Aku pun menunggu selama tiga hari, kemudian baru menggaulinya. Ternyata, dia termasuk wanita yang paling cantik, paling hafal Kitab Allah Ta’ala, paling alim dengan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan paling tahu hak suami. Aku tinggal selama sebulan, Sa’id tidak mengunjungiku dan aku pun tidak mengunjunginya. Baru setelah satu bulan, aku datang kepadanya di halaqah (majelis ta’lim)nya. Aku mengucapkan salam kepadanya, lalu ia menjawab salamku, dan ia tidak berbicara kepadaku hingga orang-orang yang ada di majelis itu telah bubar.
Dia bertanya, ‘Bagaimana keadaan orang itu (maksudnya putrinya)?’
Aku menjawab, ‘Baik, wahai Abu Muhammad. Sebagaimana yang dicintai teman, dan dibenci oleh musuh.”
Dia berkata, ‘Jika ada yang meragukanmu darinya, maka jangan sampai kamu memukul.’
Aku pun pulang ke rumahku, dan dia mengirimkanku uang dua puluh ribu dirham.”
Betapa besar ketentraman sosok tabi’in mulia itu akan masa depan (nasib) putrinya, sampai-sampai ia tidak berpikir untuk menanyakan detail keadaannya, lantaran ketentramannya bahwa dia berada di sisi laki-laki bertakwa, yang takut kepada Allah Ta’ala, tahu hak-haknya atas dirinya dan juga kedudukannya dari dirinya.
Di nukil dari 90 Kisah Malam Pertama karya Abdul Muththalib Hamd Utsman, edisi terjemah cet. Pustaka Darul Haq Jakarta / alsofwah.or.id.
Artikel www.KisahMuslim.com

Sabtu, 26 Maret 2011

CINTA DAN JENIS-JENISNYA

CINTA DAN JENIS-JENISNYA
Cinta memiliki berbagai macam jenis dan tingkatan, yang tertinggi dan paling mulia adalah mahabbatu fillah wa lillah (cinta karena Allah dan di dalam Agama Allah) yaitu cinta yang mengharuskan mencintai apa-apa yang dicintai Allah, yang dilakukan berlandaskan cinta kepada Allah dan RasulNya.

Cinta berikutnya adalah cinta yang terjalin karena adanya kesamaan dalam cara hidup, agama, mazhab, idiologi, hubungan kekeluargaaan, profesi dan kesamaan dalam hal-hal lainnya.

Diantara jenis cinta lainnya yakni cinta yang motifnya karena ingin mendapatkan sesuatu dari yang dicintainya, baik dalam bentuk kedudukan, harta, pengajaran dan bimbingan, ataupun kebutuhan biologis. Cinta yang didasari hal-hal seperti tadi yaitu al-mahabbah al-'ardiyah-- akan hilang bersama hilangnya apa-apa yang ingin didapatnya dari orang yang dicintai. Yakinlah bahwa orang yang mencintaimu karena sesuatu akan meninggalkanmu ketika dia telah mendapat apa yang diinginkannya darimu.

Adapun cinta lainnya adalah cinta yang berlandaskan adanya kesamaan dan kesesuaian antara yang mencintai dan yang dicinta. Mahabbah al-isyq termasuk cinta jenis ini tidak akan sirna kecuali jika ada sesuatu yang menghilangkannya. cinta jenis ini, yaitu berpadunya ruh dan jiwa, oleh karena itu tidak terdapat pengaruh yang begitu besar baik berupa rasa was-was, hati yang gundah gulana maupun kehancuran kecuali pada cinta jenis ini.

Timbul pertanyaan bahwa cinta ini merupakan bertemunya ikatan batin dan ruh, tetapi mengapa ada cinta yang bertepuk sebelah tangan? Bahkan kebanyakan cinta seperti ini hanya sepihak dari orang yang sedang kasamaran saja, jika cinta ini perpaduan jiwa dan ruh maka tentulah cinta itu akan terjadi antara kedua belah pihak bukan sepihak saja?

Jawabnya yaitu bahwa tidak terpenuhinya hasrat disebabkan kurangnya syarat tertentu, atau adanya penghalang sehingga tidak terealisasinya cinta antara keduanya. Hal ini disebabkan tiga faktor ; Pertama: bahwa cinta ini sebatas cinta karena adanya kepentingan, oleh karena itu tidak mesti keduanya saling mencintai, terkadang yang dicintai malah lari darinya. Kedua: adanya penghalang sehingga dia tidak dapat mencintai orang yang dicintanya, baik karena adanya cela dalam akhlak, bentuk rupa, sikap dan faktor lainnya. Ketiga: adanya penghalang dari pihak orang yang dicintai.

Jika penghalang ini dapat disingkirkan maka akan terjalin benang-benang cinta antara keduanya. Kalau bukan karena kesombongan, hasad, cinta kekuasaan dan permusuhan dari orang-orang kafir, niscaya para rasul-rasul akan menjadi orang yang paling mereka cintai lebih dari cinta mereka kepada diri, keluarga dan harta.

TERAPI PENYAKIT AL-ISYQ
Sebagai salah satu jenis penyakit, tentulah al-isyq dapat disembuhkan dengan terapi-terapi tertentu. Diantara terapi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Jika terdapat peluang bagi orang yang sedang kasmaran tersebut untuk meraih cinta orang yang dikasihinya dengan ketentuan syariat dan suratan taqdirnya, maka inilah terapi yang paling utama. Sebagaimana terdapat dalam sahihain dari riwayat Ibn Mas'ud Radhiyallahu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Artinya : Hai sekalian pemuda, barang siapa yang mampu untuk menikah maka hendaklah dia menikah , barang siap yang belum mampu maka hendaklah berpuasa karena puasa dapat menahan dirinya dari ketergelinciran (kepada perbuatan zina)".

Hadis ini memberikan dua solusi, solusi utama, dan solusi pengganti. Solusi petama adalah menikah, maka jika solusi ini dapat dilakukan maka tidak boleh mencari solusi lain. Ibnu Majah meriwaytkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"Artinya : Aku tidak pernah melihat ada dua orang yang saling mengasihi selain melalui jalur pernikahan".

Inilah tujuan dan anjuran Allah untuk menikahi wanita, baik yang merdeka ataupun budak dalam firman-Nya:

"Artinya : Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah".[An-Nisa : 28]

Allah menyebutkan dalam ayat ini keringanan yang diberikannya terhadap hambaNya dan kelemahan manusia untuk menahan syahwatnya dengan membolehkan mereka menikahi para wanita yang baik-baik dua, tiga ataupun empat, sebagaimana Allah membolehkan bagi mereka mendatangi budak-budak wanita mereka. Sampai-sampai Allah membuka bagi mereka pintu untuk menikahi budak-budak wanita jika mereka butuh sebagai peredam syahwat, keringanan dan rahmati-Nya terhadap makluk yang lemah ini.

2. Jika terapi pertama tidak dapat dilakukan karena tertutupnya peluang menuju orang yang dikasihinya karena ketentuan syar'i dan takdir, penyakit ini bisa semangkin ganas. Adapun terapinya harus dengan meyakinkan dirinya bahwa apa-apa yang diimpikannya mustahil terjadi, lebih baik baginya untuk segera melupakannya. Jiwa yang berputus asa untuk mendapatkan sesuatu, niscaya akan tenang dan tidak lagi mengingatnya. Jika ternyata belum terlupakan, akan berpengaruh terhadap jiwanya sehingga semangkin menyimpang jauh.

Dalam kondisi seperti ini wajib baginya untuk mencari terapi lain yaitu dengan mengajak akalnya berfikir bahwa menggantungkan hatinya kepada sesuatu yang mustahil dapat dijangkau adalah perbuatan gila, ibarat pungguk merindukan bulan. Bukankah orang-orang akan mengganggapnya termasuk ke dalam kumpulan orang-orang yang tidak waras?

Apabila kemungkinan untuk mendapatkan apa yang dicintainya tertutup karena larangan syariat, terapinya adalah dengan mengangap bahwa yang dicintainya itu bukan ditakdirkan menjadi miliknya. Jalan keselamatan adalah dengan menjauhkan dirinya dari yang dicintainya. Dia harus merasa bahwa pintu kearah yang diingininya tertutup, dan mustahil tercapai.

3. Jika ternyata jiwanya yang selalu menyuruhnya kepada kemungkaran masih tetap menuntut, hendaklah dia mau meninggalkannya karena dua hal, pertama karena takut (kepada Allah) yaitu dengan menumbuhkan perasaan bahwa ada hal yang lebih layak dicintai, lebih bermanfaat, lebih baik dan lebih kekal. Seseorang yang berakal jika menimbang-nimbang antara mencintai sesuatu yang cepat sirna dengan sesuatu yang lebih layak untuk dicintai, lebih bermanfaat, lebih kekal dan lebih nikmat, akan memilih yang lebih tinggi derajatnya. Jangan sampai engkau menggadaikan kenikmatan abadi yang tidak terlintas dalam pikiranmu dengan kenikmatan sesaat yang segera berbalik menjadi sumber penyakit. Ibarat orang yang sedang bermimpi indah, ataupun menghayal terbang melayang jauh, ketika tersadar ternyata hanyalah mimpi dan khayalan, akhirnya sirnalah segala keindahan semu, tinggal keletihan, hilang nafsu dan kebinasaan menunggu.

Kedua keyakinan bahwa berbagai resiko yang sangat menyakitkan akan ditemuinya jika dia gagal melupakan yang dikasihinya, dia akan mengalami dua hal yang menyakitkan sekaligus, yaitu:gagal dalam mendapatkan kekasih yang diinginkannya, dan bencana menyakitkan dan siksa yang pasti akan menimpanya. Jika yakin bakal mendapati dua hal menyakitkan ini niscaya akan mudah baginya meninggalkan perasaan ingin memiliki yang dicinta.Dia akan bepikir bahwa sabar menahan diri itu lebih baik. Akal, agama , harga diri dan kemanusiaannya akan memerintahkannya untuk bersabar sedikit demi mendapatkan kebahagiaan yang abadi. Sementara kebodohan, hawa nafsu, kezalimannya kan memerintahkannya untuk mengalah mendapatkan apa yang dikasihinya . orang yang terhindar adalah orang-orang yang dipelihara oleh Allah.

4. Jika hawa nafsunya masih tetap ngotot dan tidak terima dengan terapi tadi, maka hendaklah berfikir mengenai dampak negatif dan kerusakan yang akan ditimbulkannya segera, dan kemasalahatan yang akan gagal diraihnya. Sebab mengikuti hawa nafsunya akan menimbulkan kerusakan dunia dan menepis kebaikan yang datang, lebih parah lagi dengan memperturutkan hawa nafsu ini akan menghalanginya untuk mendapat petunjuk yang merupakan kunci keberhasilannya dan kemaslahatannya.

5. Jika terapi ini tidak mempan juga untuknya, hendaklah dia selalu mengingat sisi-sisi kejelekan kekasihnya,dan hal-hal yang membuatnya dampat menjauh darinya, jika dia mau mencari-cari kejelekan yang ada pada kekasihnya niscaya dia akan mendapatkannya lebih dominan dari keindahannya, hendaklah dia banyak bertanya kepada orang-orang yang berada disekeliling kekasihnya tentang berbagai kejelekannya yang tersembunyi baginya. Sebab sebagaiman kecantikan adalah faktor pendorong seseorang untuk mencintai kekasihnya demikian pula kejelekan adalah pendorong kuat agar dia dapat membencinya dan menjauhinya. Hendaklah dia mempertimbangkan dua sisi ini dan memilih yang terbaik baginya. Jangan sampai terperdaya dengan kecantikan kulit dengan membandingkannya dengan orang yang terkena penyakit sopak dan kusta, tetapi hendaklah dia memalingkan pandangannnya kepada kejelelekan sikap dan prilakunya, hendaklah dia menutup matanya dari kecantikan fisik dan melihat kepada kejekan yang diceritakan mengenainya dan kejelekan hatinya.

6. Jika terapi ini masih saja tidak mempan baginya, maka terapi terakhir adalah mengadu dan memohon dengan jujur kepada Allah yang senantiasa menolong orang-orang yang ditimpa musibah jika memohon kepadaNya, hendaklah dia menyerahkan jiwa sepenuhnya dihadapan kebesaranNya, sambil memohon, merendahkan dan menghinakan diri. Jika dia dapat melaksankan terapi akhir ini, maka sesunguhnya dia telah membuka pintu taufik (pertolongan Allah). Hendaklah dia berbuat iffah (menjaga diri) dan menyembunyikan perasaannya, jangan sampai dia menjelek-jelekkan kekasihanya dan mempermalukannya dihadapan manusia, ataupun menyakitinya, sebab hal tersebut adalah kezaliman dan melampaui batas.

PENUTUP
Demikianlah kiat-kiat khusus untuk menyembuhkan penyakit ini. Namun ibarat kata pepatah: mencegah lebih baik daripada mengobati, maka sebelum terkena lebih baik menghindar. Bagaimana cara menghindarinya? tidak lain dengan tazkiyatun nafs.

Semoga pembahasan ini bermanfaat.

[Diterjemahkan oleh : Ustadz Ahmad Ridwan,Lc (Abu Fairuz Al-Medani), Dari kitab : Zadul Ma'ad Fi Hadyi Khairi Ibad, Juz 4, halaman 265-274, Penulis Ibnu Qayyim Al-Jauziah]

TERAPI RASULULLAH MENYEMBUHKAN PENYAKIT CINTA [1]

MUKADIMAH
Virus hati yang bernama al isyq (cinta), ternyata telah memakan banyak korban. Mungkin anda pernah mendengar seorang remaja nekad bunuh diri disebabkan putus cinta, atau tertolak cintanya. Atau anda pernah mendengar kisah Qeis yang tergila-gila kepada Laila. Kisah cinta yang bermula sejak mereka bersama menggembala domba sewaktu kecil hingga dewasa. Akhirnya sungguh tragis, Qeis benar-benar menjadi gila ketika Laila dipersunting oleh pria lain. Apakah anda pernah mengalami problema seperti ini atau sedang mengalaminya ? Mari kita simak terapi mujarab yang disampaikan Ibnul Qayyim dalam karya besarnya Zadul Ma’ad.
___________________________


Beliau berkata, ”Gejolak cinta merupakan jenis penyakit hati yang memerlukan penanganan khusus. Disebabkan berbeda dengan jenis penyakit lain, baik dari segi bentuk, penyebabnya maupun terapinya. Jika telah menggerogoti kesucian hati manusia dan mengakar di dalam hati, sulit bagi para dokter mencarikan obat penawarnya dan penderitanya sulit disembuhkan.”

Allah mengisahkan penyakit ini dalam Al Qur’an tentang dua tipe manusia. Pertama, wanita dan kedua, kaum homoseks yang cinta kepada mardan (anak laki-laki yang rupawan).

Allah mengisahkan bagaimana penyakit ini telah menyerang istri Al Aziz (gubernur Mesir) yang mencintai Nabi Yusuf, dan menimpa kaum Luth. Allah mengisahkan kedatangan para malaikat ke negeri Luth.

وَجَاءَ أَهْلُ الْمَدِينَةِ يَسْتَبْشِرُونَ(67)قَالَ إِنَّ هَؤُلَاءِ ضَيْفِي فَلَا تَفْضَحُونِ(68)وَاتَّقُوا اللَّهَ وَلَا تُخْزُونِ(69)قَالُوا أَوَلَمْ نَنْهَكَ عَنِ الْعَالَمِينَ(70)قَالَ هَؤُلَاءِ بَنَاتِي إِنْ كُنْتُمْ فَاعِلِينَ(71)لَعَمْرُكَ إِنَّهُمْ لَفِي سَكْرَتِهِمْ يَعْمَهُونَ(72)

Dan datanglah penduduk kota itu (ke rumah Luth) dengan gembira (karena) kedatangan tamu-tamu itu. Luth berkata, "Sesungguhnya mereka adalah tamuku; maka janganlah kamu memberi malu (kepadaku), dan bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu membuat aku terhina." Mereka berkata, "Dan bukankah kami telah melarangmu dari (melindungi) manusia?" Luth berkata, "Inilah puteri-puteri (negeri) ku (kawinlah dengan mereka), jika kamu hendak berbuat (secara yang halal)." (Allah berfirman), "Demi umurmu (Muhammad), sesungguhnya mereka terombang-ambing di dalam kemabukan (kesesatan)." [Al Hijr : 67-72]

KEBOHONGAN KISAH CINTA NABI DENGAN ZAINAB BINTI JAHSY
Ada sekelompok orang yang tidak mengetahui cara menempatkan kedudukan Rasul sebagaimana layaknya. Beranggapan, bahwa Rasulullah tak luput dari penyakit ini. Konon, sebabnya ialah tatkala Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat Zainab binti Jahsy, seraya berkata kagum, ”Maha Suci Rabb yang membolak-balik hati.” Sejak itu Zainab mendapat tempat khusus di dalam hati Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Oleh karena itu Beliau berkata kepada Zaid bin Haritsah, ”Tahanlah ia di sisimu hingga Allah menurunkan ayat:

تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ

Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan ni`mat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi ni`mat kepadanya,"Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu'min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi. [Al Ahzab:37] [2]

Sebagian orang beranggapan, ayat ini turun berkenaan kisah kasmaran Nabi. Bahkan sebagian penulis mengarang buku khusus mengenai kisah kasmaran para nabi dan meyebutkan kisah Nabi ini di dalamnya. Hal ini terjadi, karena kejahilannya terhadap Al Quran dan kedudukan para rasul. Hingga memaksakan kandungan ayat dngan apa yang tidak layak dikandungnya. Menisbatkan perbuatan Rasulullah, yang seolah Allah menjauh dari diri Beliau

Padahal kisah sebenarnya, bahwasannya Zainab binti Jahsy adalah istri Zaid Ibn Haritsah (bekas budak Rasulullah) yang diangkatnya sebagai anak dan dipanggil dengan Zaid Ibn Muhammad. Zainab merasa lebih tinggi dibandingkan Zaid. Oleh sebab, itu Zaid ingin menceraikannya. Zaid datang menemui Rasulullah minta saran untuk menceraikannya. Maka Rasulullah menasehatinya agar tetap memegang Zainab. Sementara Beliau pun tahu, bahwa Zainab akan dinikahinya jika dicerai Zaid. Beliau takut akan cemoohan orang-orang jika mengawini wanita bekas istri anak angkatnya. Inilah yang disembunyikan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam dirinya. Rasa takut inilah yang tejadi dalam dirinya. Oleh karena itu Allah menyebutkan karunia yang dilimpahkanNya kepada Beliau dan tidak mencelanya karena hal tersebut. Sambil menasehatinya agar tidak perlu takut kepada manusia dalam hal-hal yang memang Allah halalkan baginya. Sebab Allahlah yang seharusnya ditakuti. Jangan sampai Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam takut berbuat sesuatu hal yang Allah halalkan karena takut gunjingan manusia. Setelah itu Allah memberitahukan, bahwa Allah langsung yang akan menikahkannya setelah Zaid menceraikan istrinya. Agar Beliau menjadi contoh bagi umatnya mengenai bolehnya menikahi bekas istri anak angkat. Adapun menikahi bekas istri anak kandung, maka hal ini terlarang.sebagaimana firman Allah.

وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ

(dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu). [An Nisa’ : 23].

Allah berfirman dalam surat lain.

مَاكَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ

Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu [Al Ahzab : 40].

Allah berfirman di pangkal surat ini.

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ

Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. [Al Ahzab : 4].

Perhatikanlah bagaimana pembelaan terhadap Rasulullah ini, dan bantahan terhadap orang-orang yang mencelanya. Wabillahit taufiq.

Tidak dipungkiri bahwa Rasulullah sangat mencintai istri-istrinya. Aisyah adalah istri yang paling dicintainya. Namun kecintaannya kepada Aisyah dan kepada lainnya tidak dapat menyamai cintanya tertinggi , yakni cinta kepada Rabbnya.

Dalam hadis shahih.

وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنَ النَّاسِ خَلِيلًا لَاتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ

Andaikata aku dibolehkan mengambil seorang kekasih dari salah seorang penduduk bumi, maka aku akan menjdikan Abu Bakr (sebagai kekasih).[3]

KRITERIA MANUSIA YANG BERPOTENSI TERJANGKIT PENYAKIT AL ISYQ
Penyakit al isyq akan menimpa orang-orang yang hatinya kosong dari rasa mahabbah (cinta) kepada Allah, selalu berpaling dariNya dan dipenuhi kecintaan kepada selainNya. Hati yang penuh cinta kepada Allah dan rindu bertemu denganNya pasti akan kebal terhadap serangan virus ini, sebagaimana yang terjadi dengan Yusuf alaihis salam.

كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ

Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan Yusuf, dan Yusuf-pun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan daripadanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih.….[Yusuf : 24].

Nyatalah bahwa ikhlas merupakan immunisasi manjur yang dapat menolak virus ini dengan berbagai dampak negatifnya, berupa perbuatan jelek dan keji. Artinya, memalingkan seseorang dari kemaksiatan harus dengan menjauhkan berbagai sarana yang menjurus ke arah itu.

Berkata ulama Salaf, “Penyakit cinta adalah getaran hati yang kosong dari segala sesuatu selain apa yang dicinta dan dipujanya. Allah berfirman mengenai ibu Nabi Musa.

وَأَصْبَحَ فُؤَادُ أُمِّ مُوسَى فَارِغًا إِنْ كَادَتْ لَتُبْدِي بِهِ

Dan menjadi kosonglah hati ibu Musa. Sesungguhnya hampir saja ia menyatakan rahasia tentang Musa, seandainya tidak Kami teguhkan hatinya. ([Al Qasas : 11].

Yakni kosong dari segala sesuatu, kecuali Musa; karena sangat cintanya kepada Musa dan bergantungnya hatinya kepada Musa.

BAGAIMANA VIRUS INI BISA BERJANGKIT ?
Penyakit al isyq terjadi karena dua sebab. Pertama, karena mengganggap indah apa-apa yang dicintainya. Kedua, perasaan ingin memiliki apa yang dicintainya. Jika salah satu dari dua faktor ini tak ada, niscaya virus tidak akan berjangkit -walaupun penyakit kronis ini telah membingungkan banyak orang dan sebagian pakar berupaya memberikan terapinya. Namun solusi yang diberikan belum mengena.

MAKHLUK DICIPTAKAN SALING MENCARI YANG SESUAI DENGANNYA
Berkata Ibn Al Qayyim, ketetapan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan hikmahNya menciptakan makhlukNya dalam kondisi saling mencari yang sesuai dengannya. Secara fitrah saling tertarik dengan jenisnya, dan sebaliknya akan menjauh dari yang berbeda dengannya.

Rahasia adanya percampuran dan kesesuaian di alam ruh, menyebabkan adanya keserasian serta kesamaan, sebagaimana adanya perbedaan di alam ruh akan berakibat tidak adanya keserasian dan kesesuaian. Dengan cara inilah tegaknya urusan manusia. Allah befirman,

:”هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا

Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya. [Al A’raf : 189].

Dalam ayat ini Allah menjadikan sebab perasaan tenteram dan senang seorang lelaki terhadap pasangannya karena berasal dari jenis dan bentuknya. Jelaslah faktor pendorong cinta tidak bergantung dengan kecantikan rupa. Tidak pula karena adanya kesamaan dalam tujuan dan keinginan, ataupun kesamaan bentuk dan dalam mendapat petunjuk. Pun demikian tidak dipungkiri, bahwa hal-hal ini merupakan salah satu penyebab ketenangan dan timbulnya cinta.

Nabi pernah mengatakan dalam sebuah hadits.

الْأَرْوَاحُ جُنُودٌ مُجَنَّدَةٌ فَمَا تَعَارَفَ مِنْهَا ائْتَلَفَ وَمَا تَنَاكَرَ مِنْهَا اخْتَلَفَ

Ruh-ruh itu ibarat tentara yang saling berpasangan, yang saling mengenal sebelumnya akan menyatu dan yang saling mengingkari akan berselisih. [4]

Dalam Musnad Imam Ahmad diceritakan, bahwa asbabul wurud hadis ini yaitu ketika seorang wanita penduduk Makkah yang selalu membuat orang tertawa hijrah ke Madinah, ternyata dia tinggal dan bergaul dengan wanita yang sifatnya sama sepertinya. Yaitu senang membuat orang tertawa. Karena itulah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengucapkan hadits ini.

Karena itulah syariat Allah menghukumi sesuatu menurut jenisnya. Mustahil syariat menghukumi dua hal yang sama dengan perlakuan berbeda atau mengumpulkan dua hal yang kontradiktif. Barang siapa yang berpendapat lain, maka jelaslah karena minimnya ilmu pengetahuannya terhadap syariat ini atau kurang memahami kaedah persamaan dan sebaliknya.

Penerapan kaidah ini tidak saja berlaku di dunia. Lebih dari itu akan diterapkan pula di akhirat. Allah berfirman.

احْشُرُوا الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ وَمَا كَانُوا يَعْبُدُونَ

(kepada malaikat diperintahkan): "Kumpulkanlah orang-orang yang zalim beserta teman sejawat mereka dan sembahan-sembahan yang selalu mereka sembah. [Ash Shaffat : 22].

Umar Ibn Khatab dan setelahnya Imam Ahmad pernah berkata mengenai tafsiran “azwajahum” yakni yang sesuai dan mirip dengannya.

Allah juga berfirman.

وَإِذَا النُّفُوسُ زُوِّجَتْ

dan apabila jiwa (ruh-ruh) dipertemukan. [At Takwir : 7].

Yakni setiap orang akan digiring beserta dengan orang-orang yang sama perilakunya. Allah akan menggiring sesama orang-orang yang saling mencintai karenaNya ke dalam surga, dan orang–orang yang saling berkasih-kasihan di atas jalan syetan digiring ke neraka Jahim. Mau tidak mau, maka setiap orang akan digiring dengan siapa yang dicintainya. Di dalam Mustadrak Al Isyq Hakim disebutkan, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ”Tidaklah seseorang mencintai suatu kaum, kecuali akan digiring bersama mereka kelak.”[5]

CINTA DAN JENIS-JENISNYA
Cinta memiliki berbagai macam jenis dan tingkatan. Yang tertinggi dan paling mulia ialah mahabbatu fillah wa lillah (cinta karena Allah dan di dalam agama Allah). Yaitu cinta yang mengharuskan mencintai apa-apa yang dicintai Allah, dilakukan berlandaskan cinta kepada Allah dan RasulNya. Cinta berikutnya adalah cinta yang terjalin karena adanya kesamaan dalam cara hidup, agama, madzhab, ideologi, hubungan kekeluargaaan, profesi dan kesamaan dalam hal-hal lainnya.

Diantara jenis cinta lainnya yakni cinta yang motifnya karena ingin mendapatkan sesuatu dari yang dicintainya; baik karena kedudukan, harta, pengajaran dan bimbingan, ataupun kebutuhan biologis. Cinta yang didasari hal-hal seperti tadi -yaitu al mahabbah al ‘ardiyah- akan hilang bersama hilangnya apa yang ingin didapatkan dari orang yang dicintainya. Yakinlah, bahwa orang yang mencintaimu karena sesuatu, akan meninggalkanmu ketika telah mendapat apa yang diinginkan darimu.

Adapun cinta lainnya yaitu cinta karena adanya kesamaan dan kesesuaian antara yang menyinta dan yang dicinta. Mahabbah al isyq termasuk cinta jenis ini. Tidak akan sirna kecuali jika ada sesuatu yang menghilangkannya. Cinta jenis ini, yaitu berpadunya ruh dan jiwa. Oleh karena itu tidak terdapat pengaruh yang begitu besar baik berupa rasa was-was, hati yang gundah gulana maupun kehancuran kecuali pada cinta jenis ini.

Timbul pertanyaan, bahwa cinta ini merupakan bertemunya ikatan batin dan ruh, tetapi mengapa ada cinta yang bertepuk sebelah tangan? Bahkan kebanyakan cinta seperti ini hanya sepihak dari orang yang sedang kasmaran saja? Jika cinta ini perpaduan antara jiwa dan ruh, maka tentulah cinta itu akan terjadi antara kedua belah pihak dan bukan sepihak saja?

Jawabnya ialah, bahwa tidak terpenuhinya hasrat disebabkan kurangnya syarat tertentu. Atau adanya penghalang sehingga tidak terealisasinya cinta antara keduanya. Hal ini disebabkan tiga factor. Pertama, bahwa cinta ini sebatas cinta karena adanya kepentingan. Oleh karena itu tidak mesti keduanya saling mencintai. Terkadang yang dicintai justru lari darinya. Kedua, adanya penghalang sehingga seseorang tidak dapat mencintai orang yang dicintanya, baik karena adanya cela dalam akhlak, bentuk rupa, sikap dan faktor lainnya. Ketiga, adanya penghalang dari pihak orang yang dicintai.

Jika penghalang ini dapat disingkirkan, maka akan terjalin benang-benang cinta antara keduanya. Kalau bukan karena kesombongan, hasad, cinta kekuasaan dan permusuhan dari orang-orang kafir, niscaya para rasul-rasul akan menjadi orang yang paling mereka cintai lebih dari cinta mereka kepada diri, keluarga dan harta.

TERAPI PENYAKIT AL ISYQ
Sebagai salah satu jenis penyakit, tentulah al-isyq dapat disembuhkan dengan terapi-terapi tertentu. Diantara terapi tersebut ialah sebagai berikut,

Jika terdapat peluang bagi orang yang sedang kasmaran tersebut untuk meraih cinta orang yang dikasihinya dengan ketentuan syariat dan suratan taqdirnya, maka inilah terapi yang paling utama. Sebagaimana terdapat dalam sahihain dari riwayat Ibn Mas’ud Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ *

Hai sekalian pemuda, barangsiapa yang mampu untuk menikah, maka hendaklah dia menikah. Barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah berpuasa. Karena puasa dapat menahan dirinya dari ketergelinciran (kepada perbuatan zina).

Hadis ini memberikan dua solusi, utama, dan pengganti.

Solusi pertama adalah menikah. Jika solusi ini dapat dilakukan, maka tidak boleh mencari solusi lain. Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ*

Aku tidak pernah melihat ada dua orang yang saling mengasihi selain melalui jalur pernikahan.

Inilah tujuan dan anjuran Allah untuk menikahi wanita, baik yang merdeka ataupun budak dalam firmanNya.
,
يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا

Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah. [An Nisa : 28].

Allah menyebutkan dalam ayat ini keringanan yang diberikan terhadap hambaNya. Dan Allah mengetahui kelemahan manusia dalam menahan syahwatnya, sehingga memperbolehkan menikahi para wanita yang baik-baik dua, tiga ataupun empat. Sebagaimana Allah memperbolehkan mendatangi budak-budak wanita mereka. Sampai-sampai Allah membuka bagi mereka pintu untuk menikahi budak-budak wanita jika mereka membutuhkannya sebagai peredam syahwat. Demikianlah keringanan dan rahmatNya terhadap makluk yang lemah ini..

Jika terapi pertama tidak dapat dilakukan akibat tertutupnya peluang menuju orang yang dikasihinya karena ketentuan syar’i dan takdir, maka penyakit ini bisa semakin ganas. Adapun terapinya harus dengan meyakinkan pada dirinya, bahwa apa-apa yang diimpikannya mustahil terjadi. Lebih baik baginya untuk segera melupakannya. Jiwa yang telah memutus harapan untuk mendapatkan sesuatu, niscaya akan tenang dan tidak lagi mengingatnya. Jika ternyata belum terlupakan, dapat mempengaruhi keadaan jiwanya hingga semakin menyimpang jauh.

Dalam kondisi seperti ini wajib baginya untuk mencari terapi lain. Yaitu dengan mengajak akalnya berfikir, bahwa menggantungkan hatinya kepada sesuatu yang mustahil dijangkaunya itu ibarat perbuatan gila. Ibarat pungguk merindukan bulan. Bukankah orang-orang akan mengganggapnya termasuk ke dalam kumpulan orang-orang yang tidak waras?

Apabila kemungkinan untuk mendapatkan apa yang dicintainya terhalang karena larangan syariat, maka terapinya yaitu dengan mengangap bahwa yang dicintainya itu bukan ditakdirkan menjadi miliknya. Jalan keselamatan ialah dengan menjauhkan dirinya dari yang dicintainya. Dia harus merasa bahwa pintu ke arah yang diingininya tertutup, dan mustahil tercapai.

Jika ternyata jiwanya yang selalu menyuruhnya kepada kemungkaran masih tetap menuntut, hendaklah dia mau meninggalkannya karena dua hal.

Pertama : Karena takut (kepada Allah). Yaitu dengan menumbuhkan perasaan, bahwa ada hal yang lebih layak dicintai, lebih bermanfaat, lebih baik dan lebih kekal. Seseorang yang berakal jika menimbang-nimbang antara mencintai sesuatu yang cepat sirna dengan sesuatu yang lebih layak untuk dicintai, lebih bermanfaat, lebih kekal dan lebih nikmat, tentu akan memilih yang lebih tinggi derajatnya. Jangan sampai engkau menggadaikan kenikmatan abadi yang tidak terlintas dalam pikiranmu menggantikannya dengan kenikmatan sesaat yang segera berbalik menjadi sumber penyakit. Ibarat orang yang sedang bermimpi indah, ataupun berkhayal terbang melayang jauh, maka ketika tersadar ternyata hanyalah mimpi dan khayalan. Akhirnya sirnalah segala keindahan semu. Yang tertinggal hanyalah keletihan, hilang nafsu dan kebinasaan menunggu.

Kedua : Keyakinan bahwa berbagai resiko yang sangat menyakitkan akan ditemuinya jika gagal melupakan yang dikasihinya. Dia akan mengalami dua hal yang menyakitkan sekaligus. Yaitu : gagal mendapatkan kekasih yang diinginkannya, serta bencana menyakitkan dan siksa yang pasti akan menimpanya. Jika yakin bakal mendapatkan dua hal menyakitkan ini, niscaya akan mudah baginya meninggalkan perasaan ingin memiliki yang dicinta. Dia akan bepikir, bahwa sabar menahan diri itu lebih baik. Akal, agama , harga diri dan kemanusiaannya akan memerintahkannya untuk bersabar, demi mendapatkan kebahagiaan abadi. Sementara kebodohan, hawa nafsu, kedzalimannya akan memerintahkannya untuk mengalah mendapatkan apa yang dikasihinya. Sungguh, orang yang terhindar ialah orang-orang yang dipelihara oleh Allah.

Jika hawa nafsunya masih tetap ngotot dan tidak menerima terapi tadi, maka hendaklah berfikir mengenai dampak negatif dan kerusakan yang akan ditimbulkannya segera, dan kemasalahatan yang akan gagal diraihnya. Sebab mengikuti hawa nafsu dapat menimbulkan kerusakan dunia dan menepis kebaikan yang bakal diterimanya. Lebih parah lagi, dengan memperturutkan hawa nafsu ini akan menghalanginya untuk mendapat petunjuk yang merupakan kunci keberhasilan dan kemaslahatannya.

Jika terapi ini tidak mempan juga untuknya, hendaklah dia selalu mengingat sisi-sisi keburukan kekasihnya dan hal-hal yang dapat membuatnya menjauh darinya. Jika dia mau mencari-cari kejelekan yang ada pada kekasihnya, niscaya dia akan mendapatkannya lebih dominan daripada keindahannya. Hendaklah dia banyak bertanya kepada orang-orang yang berada disekeliling kekasihnya tentang berbagai kejelekannya yang belum diketahuinya. Sebab sebagaimana kecantikan sebagai faktor pendorong seseorang untuk mencintai kekasihnya, maka demikian pula kejelekan merupakan pendorong kuat agar dapat membenci dan menjauhinya. Hendaklah dia mempertimbangkan dua sisi ini dan memilih yang terbaik baginya. Jangan terperdaya karena kecantikan kulit, dan membandingkannya dengan orang yang terkena penyakit sopak atau kusta. Tetapi hendaklah dia memalingkan pandangannya kepada kejelelekan sikap dan perilakunya. Hendaklah dia menutup matanya dari kecantikan fisik dan melihat kepada kejelekan yang diceritakan mengenai hatinya.

Jika terapi ini masih saja tidak mempan baginya, maka terapi terakhir yaitu mengadu dan memohon dengan jujur kepada Allah penolong orang-orang yang ditimpa musibah jika memohon kepadaNya. Hendaklah dia menyerahkan jiwa sepenuhnya di hadapan kebesaranNya sambil memohon, merendahkan dan menghinakan diri. Jika dia dapat melaksanakan terapi akhir ini, maka sesungguhnya dia telah membuka pintu taufik (pertolongan Allah). Hendaklah dia berbuat iffah (menjaga diri) dan menyembunyikan perasaannya. Jangan menjelek-jelekkan kekasihnya dan mempermalukannya di hadapan manusia ataupun menyakitinya. Sebab hal tersebut merupakan kedzaliman dan melampaui batas.

PENUTUP
Demikianlah kiat-kiat khusus untuk menyembuhkan penyakit ini. Namun ibarat kata pepatah, mencegah lebih baik daripada mengobati. Sebelum terkena virus ini, maka lebih baik menghindar. Bagaimana cara menghindarinya? Tidak lain, yaitu dengan tazkiyatun nafs. Semoga pembahasan ini bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun VI/1423H/2002M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Diterjemahkan Oleh Ahmad Ridwan Abu Fairuz Al Medani. Dari Kitab Zadul Ma’ad Fi Hadyi Khairi Ibad, Juz 4, Hal. 265-274.
[2]. Ini berita batil yang diriwayatkan oleh Ibn Sa’ad dalam At Tabaqat 8/101-102, dan Al Hakim 3/23 dari jalan Muhammad Ibn Umar Al Waqidi, seorang yang matruk (ditinggalkan). Dan sebagian menggapnya sebagai pemalsu hadis; dari Muhammad Ibn Yahya Ibn Hibban, seorang yang tsiqah , namun riwayat yang diriwayatkannya dari Nabi seluruhnya mursal. Kebatilah riwayat ini telah diterangkan oleh para ulama al muhaqqiqin. Mereka berkata, “Penukil riwayat ini dan yang menggunakan ayat ini sebagai dalil atas prasangka buruk mereka mengenai Rasulullah, sebenarnya tidak meletakkan kedudukan kenabian Rasulullah sebagaimana layaknya, dan tidak mengerti makna kemaksuman Beliau. Sesungguhnya yang disembunyikan Nabi di dalam dirinya dan belakangan Allah nampakkan adalah berita yang Allah disampaikan padanya, bahwa kelak Zainab akan menjadi istrinya. Faktor yang membuat nabi menyembunyikan berita ini tidak lain disebabkan perasaan takut beliau terhadap perkataan orang, bahwa Beliau tega menikahi istri anak angkatnya . Sebenarnya dengan kisah ini Allah ingin membatalkan tradisi jahiliyyah ini dalam masalah adopsi. Yaitu dengan menikahkan Rasulullah dengan istri anak angkatnya.Peristiwa yang terjadi dengan Rasulullah ini sebagai pemimpin manusia akan lebih diterima dan mengena di hati mereka.. Lihat Ahkam Al Quran 3/1530,1532, Karya Ibn Arabi dan Fathul Bari8/303, Ibn Kastir 3/492, dan Ruhul Ma’ani 22/24-25.
[3]. Hadis diriwaytkan oleh Bukhari 7/15 dalam bab Fadhail Sahabat Nabi, dari jalan Abdullah Ibn Abbas, dan diriwayatkan oleh Imam Muslim (2384) dalam Fadhail Sahabat, Bab Keutamaan Abu Bakar, dari jalan Abdullah Ibn Masud, dan keduanya sepakat meriwayatkan dari jalan Abu Sa’id Al Khudri.
[4]. Hadis Riwayat Bukhari 7/267dari hadis ‘Aisyah secara muallaq, dan Muslim (2638) dari jalan Abu Hurairah secara mausul
[5]. Diriwayatkan oleh Ahmad 6/145, 160, dan An Nasai dari jalan ‘Aisyah. Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Aku bersumpah terhadap tiga hal, Allah tidak akan menjadikan orang-orang yang memiliki saham dalam Islam sama dengan orang yang tidak memiliki saham. Saham itu yakni: Shalat, puasa dan zakat. Tidaklah Allah mengangkat seseorang di dunia, kemudain ada selainNya yang dapat mengangkat (derajatnya) di hari kiamat. Tidaklah seseorang mencintai suatu kaum kecuali kelak Allah akan menggumpulkannya bersama (di akhirat). Kalau boleh aku bersumpah terhadap yang keempat dan kuharap aku tidak berdosa dalam hal ini, yaitu tidaklah seseorang memberi pakaian kepada orang lain (untuk menutupi auratnya), kecuali Allah akan memberinya pakaian penutup di hari kiamat.” Para perawi hadits ini tsiqah, kecuali Syaibah Al Khudri (di dalam Musnad di tulis keliru dengan Al Isyq Hadrami). Dia meriwayatkan dari Urwah, dan dia tidak di tsiqahkan kecuali oleh Ibn Hibban. Namun ada syahidnya dari hadits Ibn Masud dari jalur Abu Ya’la, dan Thabrani dari jalur Abu Umamah. Dengan kedua jalan ini, maka hadits ini menjadi shahih.
sumber almanhaj.or.id

Rabu, 23 Maret 2011

Cinta Menurut al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah

cinta menurut Ibnu Qayyim rahimahullah(Murid Ibnu Taimiyah ''syaikul islam'') pernah berkata dalam kitab al-Jawab al-Kafi li Man Sa'ala'an ad-Dawa'asy-Syafi (Jawaban Konkrit Bagi Mereka yang Menanyakan Obat Manjur):'Kasih sayang adalah penyebab hati dan ruh menjadi hidup terpelihara. Hati tidak akan merasa tenteram, nikmat, beruntung, dan merasa hidup bila tanpa cinta. Seandainya hati tanpa cinta, sakitnya lebih terasa daripada mata terasa sakit ketika tidak bisa lagi melihat cahaya,telinga ketika tidak bisa lagi mendengar,hidung ketika tidak bisa lagi mencium,lisan ketika tidak mampu lagi berbicara. Bahkan,hati pun bisa menjadi rusak apabila hampa dari kasih sayang yang sudah merupakan fitrah dalam jiwa manusia.Ia adalah sebuah karunia yang diberikan Sang Pencipta. Oleh karena itu, rusaknya lebih parah daripada kerusakan tubuh manusia yang diisi dengan ruh, dan ini tidak mungkin bisa dikatagorikan menjadi sesuatu yang pasti kecuali orang yang memiliki jiwa yang selalu hidup.'Ibnu Qayyim rahimahullah berkata dalam kitab ad-Da' wa ad-Dawa'(Penyakit dan Obat):'Mencintai wanita itu terbagi tiga, yaitu:Bagian pertama dan kedua adalah'pendekatan'dan'ketaatan'. Yang termasuk kategori ini dapat dimisalkan seperti mencintai seorang istri. Bentuk cinta semacam ini sangat bermanfaat karena bagaimanapun ia merupakan salah satu syariat yang diperintahkan oleh Allah ta'ala dalam melaksanakan pernikahan. Karena, pernikahan dapat menghindarkan pandangan mata dan hati dari perbuatan semu yang dilarang Islam. Maka dari itulah Allah ta'ala, Rasul-Nya Muhammad dan seluruh manusia menjunjung tinggi martabat pecinta semacam ini.Sedangkan bagian ketiga adalah 'cinta mubah'(cinta yang dibolehkan), seperti cinta seorang laki-laki ketika disebutkan kepadanya sosok seorang wanita jelita, atau ketika seorang laki-laki melihat wanita secara kebetulan lalu hatinya terpaut kepada wanita tersebut, dengan catatan tidak ada unsur maksiat dalam jatuh cinta itu. Cinta semacam ini pelakunya tidak dibebani dosa dan siksa, namun lebih baik menghindar dan menyibukkan diri dengan suatu pekerjaan yang lebih bermanfaat lagi positif serta wajib baginya merahasiakan hal itu. Apabila menjaga dan sabar terhadap suatu hal yang berbau negatif, niscaya Allah ta'ala akan memberikan ganjaran pahala kepadanya dan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik.'Ibnu Qayyim rahimahullah tentang cinta yang terpuji:'Cinta yang terpuji adalah cinta yang memberikan manfaat kepada orang yang merasakan cinta itu untuk kebahagiaan dunia dan akhiratnya.Cinta inilah yang menjadi asas kebahagiaan.Sedangkan cinta bencana adalah cinta yang membahayakan pelakunya di dunia maupun akhirat dan membawanya ke pintu kenistaan serta menjadikannya asas penderitaan dalam jiwanya.'Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitab ad-Da' wa ad-Dawa'(Penyakit dan Obat).'Cinta membangkitkan jiwa dan menata prilaku. Mengungkapkannya adalah suatu kewajaran dan memendamnya menjadi beban.Lalu, beliau berkata:'Mereka berucap:'Kita tidak memungkiri kerusakan cinta jika terbumbui oleh perbuatan tercela kepada sesama makhluk. Yang kita dambakan adalah cinta suci dari seorang laki-laki idaman yang selalu komitmen kepada agama, kehormatan, dan akhlak. Jangan sempat cinta itu menjadi jurang pemisah antara menusia dengan Khaliq-nya dan menyebabkan antara pecinta dengan yang dicintainya jatuh ke dalam perbuatan nista

Senin, 21 Maret 2011

Hewan Yang Diharamkan Dalam Hadist Nabawi

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad keluarga dan sahabatnya.
Melanjutkan pembahasan makanan yang diharamkan dalam Al Quran, juga pembahasan anjing yang masih diragukan keharamannya, sekarang kita akan melihat beberapa hewan yang diharamkan lagi dari hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Kami harap para pembaca sekalian bisa tetap menyimak dua pembahasan sebelumnya. Semoga bermanfaat.
Pertama: Keledai piaraan (jinak)
Mayoritas ulama berpendapat bahwa keledai jinak itu haram untuk dimakan. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits Anas bin Malik,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتْ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتْ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُفْنِيَتْ الْحُمُرُ فَأَمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى فِي النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ فَأُكْفِئَتْ الْقُدُورُ وَإِنَّهَا لَتَفُورُ بِاللَّحْمِ
Seseorang datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sambil berkata, "Daging keledai telah banyak di konsumsi. " Selang beberapa saat orang tersebut datang lagi sambil berkata, "Daging keledai telah banyak di konsumsi." Setelah beberapa saat orang tersebut datang lagi seraya berkata, "Keledai telah binasa." Maka beliau memerintahkan seseorang untuk menyeru di tengah-tengah manusia, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian mengkonsumsi daging keledai jinak, karena daging itu najis." Oleh karena itu, mereka menumpahkan periuk yang di gunakan untuk memasak daging tersebut." (HR. Bukhari no. 5528 dan Muslim no. 1940)
Sedangkan keledai liar itu halal untuk dimakan dan hal ini telah menjadi ijma’ (kesepakatan) ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya pun memakannya, sebagaimana terdapat riwayat yang shahih mengenai hal ini. Abu Qotadah menceritakan:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - خَرَجَ حَاجًّا ، فَخَرَجُوا مَعَهُ فَصَرَفَ طَائِفَةً مِنْهُمْ ، فِيهِمْ أَبُو قَتَادَةَ فَقَالَ خُذُوا سَاحِلَ الْبَحْرِ حَتَّى نَلْتَقِىَ . فَأَخَذُوا سَاحِلَ الْبَحْرِ ، فَلَمَّا انْصَرَفُوا أَحْرَمُوا كُلُّهُمْ إِلاَّ أَبُو قَتَادَةَ لَمْ يُحْرِمْ ، فَبَيْنَمَا هُمْ يَسِيرُونَ إِذْ رَأَوْا حُمُرَ وَحْشٍ ، فَحَمَلَ أَبُو قَتَادَةَ عَلَى الْحُمُرِ ، فَعَقَرَ مِنْهَا أَتَانًا ، فَنَزَلُوا فَأَكَلُوا مِنْ لَحْمِهَا ، وَقَالُوا أَنَأْكُلُ لَحْمَ صَيْدٍ وَنَحْنُ مُحْرِمُونَ فَحَمَلْنَا مَا بَقِىَ مِنْ لَحْمِ الأَتَانِ ، فَلَمَّا أَتَوْا رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّا كُنَّا أَحْرَمْنَا وَقَدْ كَانَ أَبُو قَتَادَةَ لَمْ يُحْرِمْ ، فَرَأَيْنَا حُمُرَ وَحْشٍ فَحَمَلَ عَلَيْهَا أَبُو قَتَادَةَ ، فَعَقَرَ مِنْهَا أَتَانًا ، فَنَزَلْنَا فَأَكَلْنَا مِنْ لَحْمِهَا ثُمَّ قُلْنَا أَنَأْكُلُ لَحْمَ صَيْدٍ وَنَحْنُ مُحْرِمُونَ فَحَمَلْنَا مَا بَقِىَ مِنْ لَحْمِهَا .
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama mereka (para sahabat) berangkat untuk menunaikan haji. Lalu sebagian rombongan ada yang berpisah, di antaranya adalah Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu. Beliau berkata, kepada rombongan ini: "Ambillah jalan menyusuri tepi pantai hingga kita bertemu". Maka mereka mengambil jalan di tepian pantai. Ketika mereka hendak berangkat, semua anggota rambongan itu berihram kecuali Abu Qatadah. Ketika mereka sedang berjalan, mereka melihat ada seeokor keledai liar. Maka Abu Qatadah menghampiri keledai itu lalu menyembelihnya yang sebagian dagingnya dibawa ke hadapan kami. Maka mereka berhenti lalu memakan daging keledai tersebut. Sebagian dari mereka ada yang berkata: "Apakah kita boleh memakan daging hewan buruan padahal kita sedang berihram?". Maka kami bawa sisa daging tersebut. Ketika mereka berjumpa dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka berkata: "Wahai Rasulullah, kami sedang berihram sedangkan Abu Qatadah tidak. Lalu kami melihat ada keledai-keledai liar kemudian Abu Qatadah menangkapnya lalu menyembelihnya kemudian sebagian dagingnya dibawa kepada kami, lalu kami berhenti dan memakan dari daging tersebut kemudian diantara kami ada yang berkata: "Apakah kita boleh memakan daging hewan buruan padahal kita sedang berihram?". Lalu kami bawa sisa dagingnya itu kemari". Beliau bertanya: "Apakah ada seseorang diantara kalian yang sedang berihram menyuruh Abu Qatadah untuk memburunya atau memberi isyarat kepadanya?". Mereka menjawab: "Tidak ada". Maka Beliau bersabda: "Makanlah sisa daging yang ada itu".” (HR. Bukhari no. 1824 dan Muslim no. 1196)
Bolehkah mengkonsumsi daging kuda?
Boleh mengkonsumsi kuda sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Dalilnya adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِي لُحُومِ الْخَيْلِ
“Ketika perang Khaibar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang makan daging keledai jinak dan membolehkan memakan daging kuda." (HR. Bukhari no. 4219 dan Muslim no. 1941)
Kedua: Binatang buas yang bertaring
Setiap hewan yang bertaring dan digunakan untuk menyerang mangsanya, terserah apakah hewan tersebut liar (seperti singa, serigala, macann tutul,dan macan kumbang) atau piaraan (seperti anjing dan kucing rumahan) haram untuk dimakan. Hal ini terlarang berdasarkan hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933)
Dari Abi Tsa’labah, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ .
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932)
Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim no. 1934)
An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan memiliki taring–menurut ulama Syafi’iyah- adalah taring tersebut digunakan untuk berburu (memangsa).”[1]
Bolehkah makan daging buaya?
Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari mengatakan,
وَمِنْ الْمُسْتَثْنَى أَيْضًا التِّمْسَاح لِكَوْنِهِ يَعْدُو بِنَابِهِ
“Termasuk hewan yang dikecualikan dari kehalalan untuk dimakan adalah buaya karena ia memiliki taring untuk menyerang mangsanya.”[2]
Imam Ahmad mengatakan,
يُؤْكَلُ كُلُّ مَا فِي الْبَحْرِ إِلَّا الضُّفْدَعَ وَالتِّمْسَاحَ
“Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya.”[3]
Bolehkah makan daging kelinci?
Jawabannya, kelinci tidaklah termasuk hewan yang diharamkan karena kelinci tidak memiliki taring yang digunakan untuk menyerang mangsanya. Hal ini dikuatkan pula oleh riwayat dari Anas,
أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا وَنَحْنُ بِمَرِّ الظَّهْرَانِ ، فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا ، فَأَخَذْتُهَا فَجِئْتُ بِهَا إِلَى أَبِى طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا ، فَبَعَثَ بِوَرِكَيْهَا - أَوْ قَالَ بِفَخِذَيْهَا - إِلَى النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَبِلَهَا
“Kami pernah disibukkan untuk menangkap kelinci di lembah Marru Azh-Zhohran, orang-orang berusaha menangkapnya hingga mereka keletihan. Kemudian aku bisa menangkapnya lalu aku bawa menghadap Abu Tholhah. Maka dia menyembelihnya kemudian dikirim daging paha depannya atau paha belakangnya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lantas beliau menerimanya." (HR. Bukhari no. 5535 dan Muslim no. 1953)
Ketiga: Setiap burung yang bercakar
Setiap burung yang bercakar dan cakarnya ini digunakan untuk menyerang mangsanya (seperti burung elang), maka haram untuk dimakan. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.”( HR. Muslim no. 1934) Penulis Aunul Ma’bud mengatakan, “Yang dimaksud dengan mikhlab (cakar) adalah cakar yang digunakan untuk memotong dan merobek seperti pada burung nasar dan burung elang.”[4] Artinya di sini, syarat diharamkan burung yang bercakar adalah apabila cakarnya digunakan untuk menerkam atau menyerang mangsanya. Oleh karena itu, ayam jago, burung pipit, dan burung merpati tidak termasuk yang diharamkan.
Keempat: Hewan jalalah
Hewan jalalah adalah hewan (seperti unta, sapi, kambing atau ikan) yang mengkonsumsi yang najis –atau mayoritas konsumsinya najis-. Para ulama katakan bahwa daging atau susu dari hewan jalalah tidak boleh dikonsumsi. Yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad (dalam salah satu pendapatnya) dan Ibnu Hazm. Dasar pelarangan hal ini adalah hadits Ibnu ‘Umar,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Daud no. 3785 dan At Tirmidzi no. 1824. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Hewan al jalalah bisa dikonsumsi lagi apabila bau-bau najisnya hilang setelah diberi konsumsi makanan yang bersih, inilah pendapat yang shahih. Ada riwayat dari para salaf, di antara mereka memberikan rentan waktu hewan al jalalah tadi diberi makan yang bersih-bersih sehingga bisa halal dimakan kembali. Ada riwayat Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu ‘Umar,
أَنَّهُ كَانَ يَحْبِس الدَّجَاجَة الْجَلَّالَة ثَلَاثًا
“Ibnu ‘Umar mengkarantina (memberi makan yang bersih-bersih) pada ayam jalalah selama tiga hari.” Dikeluarkan pula oleh All Baihaqi dengan sanad yang bermasalah dari ‘Abdullah bin ‘Amr secara marfu’ (dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang menyatakan bahwa hewan al jalalah tidaklah dikonsumsi sampai hewan tersebut diberi makan yang bersih selama 40 hari. –Demikian yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari[5]-
Hewan jalalah ini juga bisa terdapat pada ikan seperti lele yang biasa diberi pakan berupa kotoran tinja. Jika diketahui demikian, sudah seharusnya ikan semacam itu tidak dikonsumsi kecuali jika ikan tersebut kembali diberi pakan yang bersih-bersih. Wallahu a’lam.
Kelima: Setiap hewan yang diperintahkan oleh syari’at untuk dibunuh
Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, maka ia haram untuk dimakan. Hewan-hewan tersebut adalah tikus, kalajengking, burung gagak, al hadaya (mirip burung gagak), anjing (yang suka menggigit), ular, dan tokek.
Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198)
An Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan, “Makna fasik dalam bahasa Arab adalah al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Lantas hewan-hewan ini disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.”[6]
Sedangkan yang dimaksud dengan “kalb aqur” sebenarnya bukan maksudnya untuk anjing semata, inilah yang dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun sebenarnya kalb aqur yang dimaksudkan adalah setiap hewan yang pemangsa (penerkam) seperti binatang buas,macan, serigala, singa, dan lainnya. Inilah yang dikatakan oleh Zaid bin Aslam, Sufyan Ats Tsauri, Ibnu ‘Uyainah, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan selainnya.[7]
Hewan yang digolongkan hewan fasik dan juga diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak atau tokek. Hal ini berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh, beliau mengatakan,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik” (HR. Muslim no. 2238). An Nawawi membawakan hadits ini dalam Shahih Muslim dengan judul Bab “Dianjurkannya membunuh cecak.”
Dari Ummu Syarik –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata,
عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ - رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ »
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cecak. Beliau bersabda, “Dahulu cecak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim 'alaihis salam.” (HR. Bukhari no. 3359)
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ
Barang siapa yang membunuh cecak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.” (HR. Muslim no. 2240)
Keenam: Setiap hewan yang dilarang oleh syari’at untuk dibunuh
Hewan yang dilarang untuk dibunuh, maka ia dilarang untuk dikonsumsi karena jika dilarang untuk dibunuh berarti dilarang untuk disembelih. Lalu bagaimana mungkin seperti ini dikatakan boleh dimakan. Hewan-hewan tersebut adalah semut, lebah, burung hudhud, burung shurod (kepalanya besar, perutnya putih, punggungnya hijau dan katanya biasa memangsa burung pipit), dan katak.
Dari Ibnu Abbas, ia berkata,
إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad 1/332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari ‘Abdurrahman bin ‘Utsman, ia berkata,
أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا.
Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Khottobi mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa katak itu haram dikonsumsi dan ia tidak termasuk hewan air yang dibolehkan untuk dikonsumsi.”[8] Imam Ahmad mengatakan, “Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya.”[9]
Penulis Aunul Ma’bud mengatakan, “Segala hewan yang dilarang untuk dibunuh disebabkan karena dua alasan. Pertama, karena hewan tersebut adalah terhormat (seperti semut dan lebah, pen) sebagaimana manusia. Kedua, boleh jadi pula karena alasan daging hewan tersebut haram untuk dimakan seperti pada burung Shurod, burung Hudhud dan semacamnya.”[10]
Semoga bermanfaat.
Diselesaikan di rumah mertua tercinta, di hari penuh barokah, Jumat, 2 Jumadil Ula 1431 H (16/04/2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

[1] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 13/83, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, cetakan kedua, 1392.
[2] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/619, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379
[3] Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri, 1/189, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah
[4] Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Muhammad Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi Abu Ath Thoyib, 10/198, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, tahun 1415 H
[5] Fathul Bari, 9/648
[6] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/114.
[7] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/114-115.
[8] Aunul Ma’bud, 10/252
[9] Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri, 1/189, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah
[10] Idem.

JADILAH PERINTIS KEBAIKAN!

Oleh
Syaikh Raid bin Shabri


عَنْ جَرِيْرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَدْرِ النَّهَارِ فَجَاءَهُ قَوْمٌ حُفَاةٌ عُرَاةٌ مُجْتَابِي النِّمَارِ أَوْ الْعَبَاءِ مُتَقَلِّدِي السُّيُوفِ عَامَّتُهُمْ مِنْ مُضَرَ بَلْ كُلُّهُمْ مِنْ مُضَرَ فَتَمَعَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا رَأَى بِهِمْ مِنْ الْفَاقَةِ فَدَخَلَ ثُمَّ خَرَجَ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ إِلَى آخِرِ الْآيَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا وَالْآيَةَ الَّتِي فِي الْحَشْرِ اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ
تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ مِنْ دِرْهَمِهِ مِنْ ثَوْبِهِ مِنْ صَاعِ بُرِّهِ مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ حَتَّى قَالَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ بِصُرَّةٍ كَادَتْ كَفُّهُ تَعْجِزُ عَنْهَا بَلْ قَدْ عَجَزَتْ قَالَ ثُمَّ تَتَابَعَ النَّاسُ حَتَّى رَأَيْتُ كَوْمَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَثِيَابٍ حَتَّى رَأَيْتُ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَهَلَّلُ كَأَنَّهُ مُذْهَبَةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

Dari Jarir bin Abdillah, ia berkata: Kami bersama Rasulullah pada pagi hari. Lalu datanglah satu kaum yang telanjang kaki dan telanjang dada berpakaian kulit domba yang sobek-sobek atau hanya mengenakan pakaian luar dengan menyandang pedang. Kebanyakannya mereka dari kabilah Mudhor atau seluruhnya dari Mudhor, lalu wajah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berubah ketika melihat kefaqiran mereka. Beliau masuk, kemudian keluar dan memerintahkan Bilal untuk adzan, lalu Bilal adzan dan iqamat lalu Beliau shalat. Setelah shalat Beliau berkhutbah seraya membaca ayat:

يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) namaNya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. [An Nisa:1].

Dan membaca ayat di surat Al Hasyr

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسُُ مَّاقَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيرُُ بِمَا تَعْمَلُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. [Al Hasyr:18].

Telah bershadaqah seseorang dari dinarnya, dirhamnya, pakaiannya, takaran sha' kurmanya, sampai Beliau berkata : "Walaupun separuh kurma".
Jarir berkata: Lalu seorang dari Anshar datang membawa sebanyak shurrah, hampir-hampir telapak tangannya tidak mampu memegangnya, bahkan tidak mampu.
Jarir berkata: Kemudian berturut-turut orang memberi, sampai aku melihat makanan dan pakaian seperti dua bukit, sampai aku melihat wajah Rasulullah bersinar seperti emas.
Lalu Rasulullah bersabda,”Barangsiapa yang membuat contoh yang baik dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Barangsiapa yang mencontohkan contoh jelek dalam Islam, maka ia mendapat dosanya dan dosa orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka.

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Ash Shahih (7/103-104 bersama Syarah Nawawi) dan (16/225-226); Ahmad dalam Al Musnad (4/357, 359, 361, 362); An Nasa'i dalam Al Mujtaba' (5/75-76-77); At Tirmidzi dalam Al Jami' (5/42) no. 2675 dengan lafadz مَنْ سَنَّ سُنَّةَ خَيْرٍ ……… وَمَنْ سَنَّ سُنَّةَ شَرٍّ ً dan Ibnu Majah dalam As Sunan (1/74) no 203.

PEMAHAMAN YANG BENAR TERHADAP HADITS INI
- Perkataan (مُجْتَابِي النِّمَارِ أَوْ الْعَبَاءِ) an nimar dengan dikasrahkan huruf nun, adalah bentuk plural dari namirah dengan difathahkan. Maknanya yaitu baju dari kulit domba yang sobek. Sedangkan الْعَبَاء (al aba') dengan dimadkan dan difathahkan huruf 'ain-nya عَبَاءة – عَبَاية . Adapun makna مُجْتَابِي النِّمَارِ yaitu sobek dan terbelah bagian tengahnya.

- Perkataan فَتَمَعَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , artinya, berubah.

- Perkataan فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ , berisi anjuran mengumpulkan orang banyak untuk perkara penting, dan menasihati serta memotivasi mereka untuk mencapai kemaslahatan dan memperingatkan mereka dari perkara jelek.

- Tentang firman Allah Azza wa Jalla يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ . Ayat ini dibacakan karena ia lebih menyentuh dalam menganjurkan mereka agar bershadaqah dan (juga) karena berisi penegasan hak mereka sebagai saudara.

- Perkataan رَأَيْتُ كَوْمَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَثِيَابٍ . Kaumain dapat dibaca dengan fathah atau dhammah huruf kaf-nya. Artinya tempat yang tinggi seperti bukit kecil.

- Perkataan حَتَّى رَأَيْتُ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَهَلَّلُ كَأَنَّهُ مُذْهَبَةٌ , maknanya wajah Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersinar karena senang dan bahagia.

- Perkataan مُذْهَبَةٌ , para ulama membacanya dengan dua sisi. Pertama, yang sudah masyhur dan dirajihkan Al Qadhi dan jumhur adalah مُذْهَبَةٌ dengan huruf dzal, fathah huruf ha’ dan setelahnya ba’. Kedua مدْ هَنَةٌ dengan dal dan dhamah ha’ dan setelahnya nun.

Al Qadhi menjelaskan dalam Masyariqi Al Anwar (1/172) dua sisi bacaan ini dalam tafsirnya. Pertama, maknanya perak keemasan. Ini lebih cocok untuk (mengungkapkan) keindahan wajah dan keceriaannya. Kedua, menyerupakan keindahan dan keceriannya dengan kulit yang dilapisi emas. Dan bentuk pluralnya adalah madzahib. Al mudzahab ini adalah sesuatu yang digunakan bangsa Arab untuk mencelupkan kulit dan menjadikannya bergaris-garis keemasan, tampak sebagiannya bersambung dengan sebagian lainnya.

Mengenai yang menjadi sebab kebahagiaan Rasulullah, karena bergegasnya kaum muslimin dalam mentaati Allah, mengeluarkan harta mereka karena Allah, melaksanakan perintah Rasulullah, menutupi kebutuhan saudaranya yang membutuhkan, kasih-sayang mereka kepada sesama muslimin dan kerjasama mereka dalam kebaikan dan taqwa. Jika melihat hal seperti ini, sudah sepantasnya seseorang berbahagia dan menampakkan kebahagiannya. Dan penyebab senangnya adalah apa yang telah dijelaskan tadi.

- Perkataan مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا . Yang dimaksud sunnah dalam hadits ini, adalah sunnah secara bahasa, yaitu jalan (contoh) yang diikuti atau dilalui; bukan bermakna sunnah secara terminologi syar’i, sebagaimana dalam terdapat dalam sabda Beliau:

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ dan sabdanya. مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا

Kelaziman hadits menuntut penafsiran seperti ini. Yang saya maksudkan dengan kelaziman hadits adalah dalam sabda Rasulullah :

وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً , karena dalam sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ini, Beliau mensifatkan sunnah dengan sunnah jelek, padahal dalam Islam tidak ada sunnah yang jelek. Jadi yang dimaksud sunnah disini adalah sunnah dalam makna bahasa (etimologi) bukan dalam makna syar’i.

Kemudian, kepada orang yang menyelisihi, kita sampaikan bahwa orang-orang itu telah memisah-misahkan hal-hal yang sama dan menyamakan hal-hal yang berbeda, mencampur-adukkan yang baik dengan yang buruk, yang berkualitas rendah dengan yang tinggi dan meletakkan tanah dalam adonan roti.

Dalam banyak nash, kata Sunnah bermakna jalan (metode), sebagaimana hal itu terdapat dalam sabda Rasulullah :

مَا منْ نَفْسٍ تُقْتَلٌُ ظُلْمًا إِلَّا كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الْأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا وَذَلِكَ لِأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ

Tidak ada satu jiwapun terbunuh secara zhalim, kecuali anak adam pertama (yaitu yang membunuh saudaranya, Red) mendapatkan bagian dari darahnya (dosa pembunuhan), itu karena ia adalah orang pertama yang mencontohkan pembunuhan.

Dan juga sabdanya:

لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ

Seandainya kita mendebat orang-orang yang mencampur-adukkan pemahaman sunnah yang telah diisyaratakan tadi, maka konsekwensinya kita akan mengatakan “Sesungguhnya membunuh itu adalah sunnah, dan meniru orang musyrik adalah sunnah”. Padahal kalimat ini tidak akan diucapkan oleh orang yang berakal.

Kalau begitu, kita tidak mungkin membawa pengertian sabda Beliau مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً kepada (anjuran membuat) amalan baru, karena keterkaitannya dengan baik atau jelek, yang tidak diketahui kecuali dengan syari’at. Karena menilai baik atau buruk merupakan kekhususan syari’at semata. Dalam hal ini, akal tidak memiliki peran. Inilah madzhab Ahlu Sunnah Wal Jama’ah, dan pendapat yang mengatakan -baik dan buruk dinilai dengan akal- merupakan Ahlu Bid’ah.

(Karena yang dimaksud dalam hadits itu adalah sunnah secara bahasa, yang berarti contoh atau panutan, Red), maka sunnah dalam hadits itu adakalanya baik menurut syari’at, atau buruk menurut syari’at. Sehingga (sunnah yang baik, Red) tidak benar (pemakaiannya, Red), kecuali pada shadaqah yang disebutkan dalam hadits (di depan, Red) dan pada contoh-contoh lain yang disyari’atkan. Sedangkan sunnah sai’ah (contoh yang buruk) tetap difahami untuk kemaksiatan yang ditetapkan syari’at sebagai maksiat, seperti membunuh yang dijelaskan dalam hadits Ibnu Adam, ketika Rasulullah bersabda.

لِأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ ,

dan kepada kebid’ahan, karena sudah ada celaan dan larangannya dalam syari’at. [1]

Al Hafizh berkata dalam Al Fath 13/302, Al Muhallab berkata,”Dalam bab ini (yaitu Bab Dosa Orang yang Mengajak kepada kesesatan Atau Memberikan Contoh Yang Jelek, Red) mengandung makna peringatan dari kesesatan dan (keharusan, Red) menjauhi perbuatan-perbuatan bid’ah dan perkara-perkara baru dalam agama, serta (mengandung, Red) larangan menyelisihi jalan kaum mukminin”.

Sisi peringatannya (wajhu tahdzir), adalah orang yang berbuat kebid’ahan terkadang meremehkannya, karena pada awal mulanya menganggapnya kecil, tidak merasakan kerusakan yang diakibatkan amalan tersebut, yaitu berupa beban dosa yang didapatkan dari dosa orang-orang yang mengamalkan perbuatan bid’ah setelah dia -meskipun seandainya ia tidak mengamalkannya- namun (dia mendapatkan dosa,Red) karena ia sebagai orang yang merintisnya.

Imam Al Nawawi berkata dalam Syarh Muslim (7/104),”Dalam hadits ini terdapat anjuran memulai kebaikan (menjadi perintis kebaikan) dan mencontohkan perbuatan yang baik, serta terdapat peringatan keras dari membuat-buat kebatilan dan hal-hal yang jelek. Ucapan ini (Barangsiapa yang membuat contoh yang baik dalam Islam, Red), beliau sampaikan dalam hadits ini, karena pada awal hadits, Beliau menyatakan.

فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ بِصُرَّةٍ كَادَتْ كَفُّهُ تَعْجِزُ عَنْهَا بَلْ قَدْ عَجَزَتْ قَالَ ثُمَّ تَتَابَعَ النَّاسُ

(Lalu seorang dari Anshar datang membawa sebanyak shurrah, hampir-hampir telapak tangannya tidak mampu memegangnya, bahkan tidak mampu. Jarir berkata: Kemudian berturut-turut orang memberi). Ini merupakan keutamaan yang besar bagi perintis kebaikan dan orang yang membuka pintu kebaikan tersebut.”

PEMAHAMAN YANG SALAH TERHADAP HADITS
Hadits ini difahami secara keliru, yakni banyak orang awam berdalil dengan hadits ini dalam membagi pengertian bid’ah, menjadi bid’ah hasanah (bid’ah yang baik) dan bid’ah sayi’ah (bid’ah tercela). Sebagian ulama juga ikut-ikutan dalam hal ini. Berikut ini akan jelas bagi Anda kekeliruan cara berdalil ini.

Dengan memohon bantuan kepada Allah dan bertawakkal kepadaNya, kami katakan, kebanyakan orang yang berdalil dengan hadits ini dalam membagi bid’ah, bahwasanya orang yang menyampaikan hadits ini kepada Anda dalam keadaan terpotong. Dia menampakkan kepada Anda sebagian saja dan menyembunyikan yang lainnya, agar mendapatkan legalitas dalam pembagian bid’ah tersebut. Lalu mengklaim adanya bid’ah hasanah. Pada saat yang sama, ia tidak menyebutkan keserasian hadits yang menyebabkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan hadits.

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً ...

Di atas kami telah menjelaskan, maksud dari sunnah disini adalah sunnah secara bahasa, bukan secara syar’i. Saya minta kepada orang yang menentang kami dalam pendapat ini untuk menjawab pertanyaan,”Apakah dalam sunnah Rasulullah terdapat sunnah yang jelek? Walaupun Beliau sendiri menyatakan dalam hadits ini مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّة سَيِّئَةً .

Jika kalian menjawab “Ya, ada”, maka tidak perlu lagi berdiskusi, karena dengan pernyataan jelek ini, tanpa disadari seorang dapat keluar dari agama. Hal ini sudah menjadi kepastian yang absolut dalam agama ini, yaitu sunnah itu adalah agama.

Jika menjawab “Tidak” maka kita sampaikan kepadanya hadits ini. Di dalamnya termuat pensifatan sunnah dengan sunnah yang jelek, supaya dia mengakui bahwa lafadz sunnah disini adalah sunnah secara bahasa dan bukan istilah syari’at.

Seandainya, meskipun hadits ini tidak mengandung pensifatan sunnah dengan sunnah yang jelek, niscaya sudah cukup dengan lafazh yang menunjukkan pensifatan baik, yaitu مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً , karena pensifatan sunnah dengan sunnah yang jelek adalah pensifatan yang salah dan sangat tidak layak, karena menunjukkan ada sunnah yang tidak baik diantara sunnah-sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Ini adalah dalil kuat yang menunjukkan bahwa lafazh tersebut (yaitu lafazh sunnah dalam hadits, Red) secara bahasa. Karena, sebagaimana sudah dimaklumi bahwa sunnah itu adalah agama. Jika Anda mengatakan “Ini adalah sunnah yang baik”, maka Anda sama dengan orang yang membagi sunnah menjadi dua, dan itu sesat, terhadap apa yang ingin Anda bersihkan.[2]

Penulis berkata: Sungguh salah faham terhadap hadits ini membawa akibat buruk dan kerusakan. Kami telah mendengar banyak orang ketika perbuatan mereka diingkari, saat mereka melakukan perkara bid’ah yang tidak ada dasarnya dalam syari’at, mereka berdalil dengan hadits ini dan menyatakan “Ini adalah perkara baik dan tidak ada dosanya, dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan:

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً “ .

Kepada mereka ini, kami katakan: “Sesungguhnya sahabat mulia (yang disebutkan dalam hadits ini, Red) yang melakukan shadaqah, (ia) tidak melakukan sesuatu yang baru yang tidak ada dalam syari’at. Dalam Al Qur’an, shadaqah disyaria’tkan dan dianjurkan oleh Rabb semesta alam, dan juga ada di dalam Sunnah yang tidak perlu lagi berdalil untuknya.

Dalam khutbahnya tersebut, Rasulullah menganjurkan para sahabatnya untuk bershadaqah. Namun, ketika mereka semua lambat merespon dan tampak kesedihan pada wajah Rasulullah, (maka) seorang Anshar dari mereka bangkit dan menyerahkan kepada Rasulullah satu shurrah shadaqah. Kemudian yang lain berduyun-duyun menyerahkan shadaqahnya. Sehingga perbuatan Anshar ini menjadi perbuatan yang terpuji. Dia tidak berbuat bid’ah dalam shadaqah, karena shadaqah disyari’atkan. Lalu dari mana mereka dapat mengatakan, ada bid’ah hasanah yang bermakna (dengan) istilah syar’i?

Kemudian, seandainya makna hadits sesuai dengan yang telah mereka fahami ini, maka sunnah dalam hal ini kontradiktif. Karena Rasulullah menganggap seluruh bid’ah adalah sesat. Oleh karenanya tidak benar, kecuali sebagaimana yang kami jelaskan, dan itulah yang benar.

Syaikh Masyhur Hasan dalam komentarnya terhadap kitab Al Ba’its ‘Ala Inkar Al Bida’ Wal Hawadits, hlm. 87, mengatakan,”Dengan demikian (maksudnya dengan memahami lafazh sunnah itu secara bahasa, Red), maka keluar dari keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam “Setiap bid’ah sesat”. Karena arti bid’ah menurut syar’i, adalah tambahan atau pengurangan dalam agama tanpa izin syari’at, baik berupa perkataan dan perbuatan, terang-terangan atau isyarat. (Sesungguhnya) setiap amalan yang tidak ada dasarnya dalam syari’at adalah bid’ah yang sesat, meskipun dilakukan oleh orang yang dianggap sebagai pemilik keutamaan, atau orang yang terkenal sebagai syaikh. Karena perbuatan ulama dan ahli ibadah bukanlah hujjah, selama tidak sesuai dengan syari’at.”

Kepada orang yang menganggap baik berbagai perbuatan bid’ah dan menjadikannya sebagai ajaran agama secara dusta dan bohong, (maka) kita sampaikan bahwa sabda Nabi. مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً bukan bermakna orang yang mencontohkan cara yang tidak ada dalam agama, yaitu dalam hukum dan furu’ serta ushulnya. Bukan! Ini merupakan kebodohan. Akan tetapi maksudnya adalah orang yang memberikan contoh dalam zaman dan naungan Islam, yaitu pada zaman dan keberadaannya. Karena agama ini datang dan memperingatkan dari kerusakan dan keburukan, serta mengajak berbuat kebaikan dan keshalihan. Sehingga dalam naungan agama yang lurus ini, memberikan contoh kepada kejelekan, menjadi perkara yang besar, baik kejelekan itu yang baru atau kejelekan yang sudah ada contohnya sebelum Islam.[3]

Saya (penulis) berkata: Anggaplah sahabat dari kalangan Anshar tersebut melakukan perbuatan lain, selain shadaqah, lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyetujuinya. Maka, perbuatan atau perkataan sahabat ini menjadi sunnah, setelah iqrar (persetujuan) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sunnah itu tidak hanya ditetapkan berdasarkan perkataan atau perbuatan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam saja , namun juga ditetapkan karena persetujuan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebagaimana terjadi pada seorang sahabat yang setelah bangun dari ruku’ membaca.

رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ

Ketika selesai shalat, Rasulullah berkata, ”Siapakah yang berbicara tadi?” Sahabat itu menjawab,”Saya, wahai Rasulullah.” Beliau lalu bersabda.

رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلَاثِينَ مَلَكًا يَبْتَدِرُونَهَا أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلا

Aku melihat lebih dari tiga puluh malaikat bersegera menjadi yang pertama menulisnya.[4]

Ini adalah persetujuan dan anjuran dari Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sehingga melakukan perbuatan ini menjadi sunnah dari sisi ini. Dan boleh dikatakan bahwa sahabat itu telah membuat sunnah (contoh) perkataan ini ketika i’tidal setelah ruku’. Dan ini adalah “sunnah hasanah” yang diambil dari persetujuan Nabi. Dan persetujuan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ini terputus (tidak akan ada lagi, Red) dengan kematian Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, kecuali persetujuan yang telah Beliau tunjukkan, sehingga ia tetap merupakan iqrar (persetujuan) Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Sebagian orang ada yang mencari nash lain untuk melegimitimasi pendapatnya tentang pembagian bid’ah ini. Sebagian diantara mereka bergantung (berpegang) kepada pernyataan Umar tentang shalat tarawih (berjama’ah, Red).

نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ

Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata di dalam Iqtidha’ Shirati Al Mustaqim, hlm. 270,”Sebagian orang ada yang berpendapat, bid’ah itu terbagi menjadi dua bagian; hasanah (baik) dan qabihah (buruk) dengan dalil pernyataan Umar tentang shalat tarawih “Sebaik-baik bid’ah adalah ini” dan dengan dalil beberapa perkataan dan perbuatan yang diada-adakan setelah Rasulullah dan tidak dilarang; atau (menganggapnya) hasanah berdasarkan dalil-dalil ijma’ atau qiyas yang menunjukkan hal itu. Terkadang orang yang tidak mantap pemahaman dasar-dasar ilmunya, memasukkan berbagai adat-kebiasaan banyak orang atau yang lainnya ke dalam kategori ini. Lalu menjadikannya sebagai dalil baiknya sebagian bid’ah; entah dengan menjadikannya sebagai kebiasaannya dan kebiasaan orang yang sama dengannya, meskipun tidak mengetahui pendapat seluruh kaum muslimin dalam masalah tersebut, atau enggan meninggalkan kebiasaannya sebagaimana kondisi orang yang (telah) Allah Subhanahu wa Ta'ala terangkan, Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul". Mereka menjawab: "Cukuplah untuk kami apa yang kamu dapati bapak-bapak kami mengerjakannya". [Al Maidah:104].

Alangkah banyak orang yang dianggap memiliki ilmu atau banyak ibadah berhujjah dengan dalil-dalil yang keluar dari kaidah-kaidah ilmu yang dijadikan pegangan dalam agama. Intinya, bahwa nash-nash yang menunjukkan tercelanya kebid’ahan menentang dalil yang menunjukkan baiknya sebagian kebid’ahan, baik itu dari dalil-dalil syari’at yang shahih, atau dari alasan-alasan sebagian orang yang dijadikan pegangan oleh sebagian orang bodoh, atau orang yang suka mentakwilkan secara umum.

Orang-orang yang menentang ini terbagi dalam dua keadaan.
Pertama : Mereka yang mengatakan “Jika benar bahwa sebagian bid’ah itu baik dan sebagiannya buruk, maka yang buruk adalah bid’ah yang dilarang syari’at. Adapun bid’ah yang tidak didiamkan oleh syari’at, maka (demikian) itu tidak buruk, bahkan baik”. Begitulah yang terkadang disampaikan sebagian mereka.

Kedua : Bid’ah buruk dikatakan “Ini bid’ah hasanah, karena berisi kemaslahatan begini dan begitu”. Mereka menyatakan “Tidak semua bid’ah sesat”.

Tanggapannya: Bukankah terdapat sabda Rasulullah: “Sesungguhnya sejelek-jeleknya perkara adalah yang baru dibuat-buat, dan setiap yang baru dibuat-buat adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan adalah di neraka” dan peringatan keras dari perkara-perkara baru.

Ini semua adalah nash dari Rasulullah, maka seseorang tidak boleh menolak kandungannya, yang berisi celaan terhadap bid’ah. Barangsiapa yang menolaknya, maka ia seorang yang hina.

Mengenai sanggahan mereka, maka dijawab dengan salah satu dari jawaban berikut, dengan mengatakan kepada mereka: “Sesuatu yang sudah ditetapkan baik oleh syari’at, maka ia bukan bid’ah,” sehingga lafazh umum tetap, tidak ada pengkhususan. Atau dengan mengatakan kepada mereka “Sesuatu yang sudah ditetapkan baik oleh syari’at, maka dia pengecualian dari keumuman ini. Sehingga lafazh umum ini tetap, benar!”.

Mungkin juga dikatakan ”Sesuatu yang sudah ditetapkan baik oleh syari’at, maka dia adalah pengecualian dari keumuman tersebut. Lafazh umum yang terkhususkan (ada pengecualiannya, Red) adalah dalil yang bisa dijadikan hujjah atas sesuatu yang tidak masuk dalam kekhususan. Sehingga orang yang meyakini bahwa sebagian bid’ah terkhususkan dari keumuman tersebut, maka ia membutuhkan dalil yang benar untuk takhsis (pengkhususan). Bila tidak ada, maka keumuman lafazh itu tetap menunjukkan larangan”.

Kemudian, yang mengkhususkan haruslah dalil-dalil syari’at berupa Al Qur’an, Sunnah dan Ijma’, baik secara nash atau istimbat (kesimpulan dari nash). Adapun adapt kebiasaan sebagian negeri atau kebanyakan negeri, pendapat banyak ulama atau ahli ibadah atau kebanyakan mereka dan sejenisnya, bukanlah sesuatu yang pantas untuk mengalahkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Barangsiapa yang meyakini bahwa kebanyakan adat yang menyelisihi Sunnah sudah menjadi kesepakatan -karena umat telah menyetujuinya dan tidak mengingkarinya- maka ia salah dalam keyakinannya ini. Karena pada setiap waktu, senantiasa akan ada orang yang melarang kebanyakan adat yang menyelisihi Sunnah, dan tidak boleh mengklaim Ijma’ dengan berdasarkan amalan satu negeri atau beberapa negeri kaum muslimin, apalagi berdasarkan amalan sekelompok mereka.

Jika kebanyakan ulama tidak bersandar kepada perbuatan ulama penduduk Madinah dan Ijma’ mereka pada zaman Imam Malik, namun mereka tetap memandang Sunnah sebagai hujjah atas mereka, sebagaiamana atas selain mereka, padahal para ulama Madinah tersebut telah diberikan ketinggian ilmu dan iman.

Lalu bagaimana seorang mukmin yang berilmu bersandar kepada adat kebiasan kebanyakan orang awam, atau kebiasaan orang yang dianggap pemimpin oleh orang awam, atau kebiasaan satu kaum yang bodoh yang tidak memiliki ketinggian ilmu, tidak termasuk ulul amri, serta mereka tidak layak dijadikan anggota syura (musyawarah), bahkan mungkin iman mereka kepada Allah dan RasulNya belum sempurna. Atau ada satu kaum dari ahli fadhl (yang memiliki kelebihan) bergabung bersama mereka dengan dasar hukum adat, tanpa memandang dengan ilmu, atau karena syubhat bahwa lebih baik keadan mereka, sehinga mereka dianggap sejajar dengan kedudukan mujtahid dari kalangan para imam dan shidiqin?

Berargumen dengan hujjah-hujjah dan bantahannya ini sudah jelas, bahwa ini bukanlah cara Ahlu ilmi berhujjah. Namun karena banyaknya kebodohan, maka banyak orang yang bersandar kepada metode ini, sampai-sampai orang yang dianggap memiliki ilmu dan keshalihan. Dan terkadang, seorang yang memiliki ilmu dan keshalihan itu mendapatkan sandaran (metode) lain, namun bukan diambil dari Allah dan RasulNya, yaitu sandaran-sandaran yang tidak digunakan oleh Ahli Ilmu dan iman. Ia hanya menyampaikan hujjah-hujjah syar’iyah sebagai hujjah atas perkara lain, dan melawan orang yang mendebatnya.

Kesimpulannya : Sebagaimana pernyataan yang disampaikan Ash Shan’ani dalam Tsamarutu An Nadzar (hlm. 11 dengan penomoran saya),”Mereka membagi bid’ah kepada hasanah dan tercela, dan saya yakin, pembagian ini termasuk perbuatan bid’ah.”

Imam Asy Syathibi dalam Al I’tisham, 1/191-192 berkata,”Sungguh, pembagian ini adalah perkara baru yang tidak ada dalil syar’inya. Bahkan hal itu bertolak belakang, karena diantara hakikat bid’ah tidak ditunjukkan oleh dalil syar’i, dan tidak berada di atas kaidah. Seandainya terdapat dalil dari syari’at yang menunjukkan kewajiban atau sunah atau mubahnya, tentu itu bukan bid’ah. Dan pasti, amalan tersebut masuk ke dalam keumuman amalan-amalan yang diperintahkan atau dimubahkan. Tidak bisa dipadukan antara sesuatu itu bid’ah dengan adanya dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban atau sunnahnya atau mubahnya, karena pemaduan dua hal ini merupakan pemaduan yang bertentangan.

Akhirnya, saya tutup pernyataan ini dengan pernyataan Umar bin Khathab:

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ

Seluruh bid’ah adalah sesat, meskipun orang melihatnya baik. [6]

(Diterjemahkan dari kitab Tashihul A’tha Wal Auhan Al Waqi’ah Fi Fahmi Ahadits, karya Syaikh Raid Shabri, hlm. 189-200)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun VIII/1425H/2004M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Al I’tisham, 1/184.
[2]. Isyraq Asy Syari’at Fil Hukmi ‘Ala Taqsimi Al Bid’ah, hlm. 20, karya Usamah Al Qashash
[3]. Israq Al Asyari’at Fil Hukmu ‘Ala Taqsimi Al Bid’ah, hlm. 29.
[4]. Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya (2/237-238).
[5]. Yaitu hadits “Setiap perkara yang baru adalah bid’ah”. (Pent.).
[6]. Dikeluarkan oleh Al Lalika’i dalam Syarhu Ushul I’tiqad Ahlus Sunnah, 1/92 dan Muhammad bin Nashr dalam As Sunnah, hlm. 24 dan Al Baihaqi dalam Al Madkhal Ila Sunan Al Kubra, no. 191 dengan sanad shahih.

DAKWAH TAUHID MEMPERSATUKAN UMAT DAN TIDAK MEMECAH BELAH

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan ditanya : Sungguh telah menyebar -alhamdulillah- seruan kepada manhaj salaf dan berpegang teguh dengannya, akan tetapi ada orang yang mengatakan: "Sesungguhnya dakwah ini (dakwah salafiyah) tidak lain hanyalah akan memecah belah barisan (kaum muslimin, pent) dan mengkoyak-koyakkan, serta menjadikan sebagian mereka memerangi sebagian yang lain. Sehingga mereka sibuk dengan urusan mereka sendiri dan meninggalkan (memerangi, pent) musuh-musuh mereka yang hakiki. Apakah ini benar, dan apa nasehat Syaikh?

Jawaban.
Ini adalah pemutarbalikan hakekat (fakta), karena sesungguhnya berdakwah kepada tauhid dan manhaj salaf ash-shalih itulah yang mampu menyatukan kalimat, dan menyatukan barisan (kaum muslimin) sebagaimana firman Allah Ta'ala:

"Artinya : Dan berpegang teguhlah dengan tali Allah secara keseluruhan, dan jangan kalian berpecah-belah." [Ali-Imran: 103]

Dan firman-Nya:

"Artinya : Sesungguhnya ini adadalah agama kamu semua, agama yang satu dan Aku adalah Rabbmu, maka beribadahlah kepadaKu." [Al-Anbiya: 92]

Maka tidak mungkin kaum muslimin bisa bersatu kecuali di atas kalimat tauhid dan manhaj salaf, karena apabila mereka dibolehkan memilih manhaj-manhaj yang menyelisihi manhaj salaf maka bercerai berai dan berselisihlah mereka, sebagaimana kenyataannya demikian.

Siapa yang menyeru kepada tauhid dan manhaj salaf, itulah orang yang menyeru kepada persatuan, sedangkan orang yang menyeru (umat) untuk menyelisihi manhaj salaf maka dialah yang menyeru kepada perpecahan dan perselisihan.[1]

Apabila kaum muslimin di atas tauhid dan manhaj salaf, maka mereka berdiri di depan musuh, dalam satu barisan. Dan apabila mereka berpecah-belah dalam berbagai manhaj maka mereka tidak akan mampu menghadapi musuh mereka.

[Disalin dari kitab Al-Ajwibatu Al-Mufiah ?An-As-ilah Al-Manahij Al-Jadidah, edisi Indonesia Menepis Penyimpangan Manhaj Dakwah, Pengumpul Risalah Abu Abdillah Jamal bin Farihan Al-Haritsi, Penerjemah Muhaimin, Penerbit Yayasan Al-Madinah]
_________
Foote Note
[1]. Sesungguhnya dakwah tauhid menurut "Firqah Tabligh" dan firqah "Ikhwanul Muslimin" adalah merupakan perkara yang membuat manusia lari dan memecah belah umat Islam -menurut sangkaan mereka-. Dan mereka berpendapat bahwa dakwah tauhid itu bukan bagian dari dasar-dasar dakwah. Mereka juga tidak ridha terhadap orang-orang yang menyeru kepada tauhid, bahkan tatkala ada orang yang masuk firqahnya lalu ia membicarakan masalah tauhid, maka mereka akan segera memperingatkannya.

Dan ini adalah kenyataan yang terjadi pada diri ustadz Muhammad Ibnu Abdullah Ibnu Muhammad Al-Ahmad yang telah disebutkan oleh Syaikh Hamud At-Tuwaijiri di dalam kitabnya Al-Qaulul Baligh fit-Tahdziri min Jama'atit Tabligh (hal. 45) dan aku (Abu Abdillah Al-Haritsi) ringkaskan di sini.

"Ustadz Muhammad berkata, "Amir (Amir firqah Tabligh) pernah memintaku untuk memberikan pengarahan kepada para jamaah haji setalah shalat 'Ashar -di mana saya adalah orang yang baru saja ikut khuruj (keluar) bersama jamaah ini-, lalu Amir meminta kepada pembantunya agar memberikan pesan kepadaku, kemudian ia (pembantunya) berkata, "Dalam pembicaraanmu harus dijauhkan dari tiga perkara, -yang disebutkan salah satu di antaranya adalah- : Membicarakan masalah kesyirikan-kesyirikan dan bid'ah-bid'ah, krena sesungguhnya lemahnya dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab adalah karena terlalu perhatian dalam hal ini."

Saya (Abu Abdillah Al-Haritsi) katakan, "Contoh-contoh dalam hal ini adalah banyak sekali, bukalah kembali kitab tersebut niscaya engkau akan menjumpai hal-hal yang sangat mengherankan.

Adapun firqah "Ikhwanul Muslimin", adalah suatu firqah yang dibangun di ats dasar "pengumpulan" (persatuan) karena mereka mengumpulkan antara berbagai kelompok ahlul bid'ah dan ahlul hawa (pengikut hawa nafsu), sehingga seorang Rafidhah adalah saudara mereka, ia termasuk bagian dan golongan mereka, demikian pula seorang Jahmiyah, Mu'tazilah, Khawarij, Shufiyah, penyembah kubur, ashabul mawalid (para penggemar mauludan), bahkan Yahudi dan Nasrani.

Ambilah bukti-bukti ini:

Berkata Hasan Al-Banna, "Sesungguhnya permusuhan kita dnegan Yahudi bukanlah karena agama, karena Al-Qur'an Al-Karim menganjurkan untuk bersahabat dan berteman dengan mereka." [lihat Ikhwanul Muslimin Ahdasun Suna'ati Tarikh karya Mahmud Abdul Karim, Juz I - hal. 400]

Adapun berkaitan dengan orang-orang Nasrani adalah seperti yang dinukil oleh Jabir Razaq (seorang Ikhwanul Muslimin) di dalam kitabnya "Hasan Al-Banna fi Aqlami Talamidzatihi wa Mu'ashiriihi" hal, 188, dan ucapan Doktor Hassan Hat hut (seorang Ikhwanul Muslimin) dengan tema Tuhmatut Ta'ashub (anggapan sikap fanatik), ia (Hasan Hat hut) berkata, "Apakah tentang "Qanaa" itu? Yaitu suatu acara yang dimulai dengan pesta besar, dan pada puncaknya, ulama kaum muslimin dan para pendeta Nasrani (Mesir) saling berbangga, tercipta rasa kecintaan, keseriusan, dan persaudaraan yang berjalan seperti jalannya aliran listrik... dan dasar disebutkannya pendeta Nasrani di sini adalah karena banyak orang yang berusaha ingin mengesankan bahwa orang ini (Hasan Albana) adalah seorang yang fanatik dalam memerangi Nasrani dalam dakwahnya, atau anggapan bahwa dia seorang yang fanatik dalam memisahkan dua unsur umat ini (yaitu umat Islam dan Nasrani).

Akan tetapi Allah dan orang-orang yang hadir (dalam acara itu) dari kalangan shiddiqin (orang yang benar/jujur) menjadi saksi bahwa yang benar adalah sebaliknya... orang ini (yaitu Hasan Albana) tidak pernah mengajak kepada kebencian dan perpecahan. Dan dia memberi keternagan bahwa dakwah adalah untuk penerapan syariat Islam dan tidak mungkin syariat Islam itu untuk para pendeta, karena syariat akan memperlakukan kita dan mereka
sama.

Sesungguhnya syariat Islam tidak menuntut secara mutlak kenasraniannya orang Nasrani, karena ia hanyalah kumpulan undang-undang/peraturan yang tidak ditemukan di dalam agama Nasrani sebagai penggantinya, dan tidak pula menghapus hukum-hukumnya. Dan seandainya engkau temukan suatu peraturan di dalam Injil kepada orang-orang Nasrani. Dan Islam tidak menemukan kekurangan dalam hal ini. Sesungguhnya selama pendapat mayoritas tidak meniadakan agama minoritas, maka tidak akan ada zhalim dan yang dizhalimi. Sungguh kebenran dakwah orang ini (Hasan Albana) telah mudah diterima oleh bagi orang yang memiliki pemahaman (yang baik), baik dari kalangan kaum muslimin sendiri maupun para pendeta Nasrani... Dan cukup aku ingatkan kepada orang-orang yang menyangka bahwa orang ini (Hasan Albana) memusuhi orang-orang Nasrani, dengan (kenyataan) bahwa: 'Luwais Fanus' ketua para pendeta (ia sekarang sudah meninggal) adalah seorang pendengar setiap pelajaran hari Selasa yang disampaikan oleh Hasan Albana, dan di antara keduannya ada kontak dan persahabatan yang erat.

Dan bahwa: Ketika Hasan Albana dicalonkan dalam "parlemen" pada pemilihan umum wakilnya yang menyertainya dalam jabatan salah satu lajnah pemilu adalah seorang Qibti (orang Mesir yang beragama Nasrani).

Dan bukti lain adalah bahwa, ketika ia (Hasan Albana) dimandikan sewaktu (meninggalk), pemerintah melarang untuk mengumumkan jenazah seorang pun, sehingga tidak ada yang mengiringi jenazahnya, kecuali dua orang saja, yaitu ayahnya dan satu orang lagi, yaitu Mukaram 'Ubaid seorang tokoh
politik beragama Nasrani.

Dan aku (Doktor Hassan Hat Hut) sebutkan pula bahwa ketika kami menjadi mahasiswa, kami mengunjungi perkumpulan pemuda-pemuda Nashara dalam rangka membicarakan masalah sikap Islam terhadap agama Nasrani.", lalu kami keluar (meninggalkan mereka) dan sungguh kami merasa bahwa mereka itu adalah manusia yang paling dekat kasing sayangnya." Selesai ucapannya.

Maka aku (Abu Abdillah Al-Haritsi) katakan: Ucapan semacam ini adalah tidak perlu ta'liq (penjelas) karenahal ini sudah jelas. Aku cukupkan nukilanku terhadap ucapan-ucapan ini, karena sudah panjang lebar nukilan ini, yang aku inginkan tidak lain hanyalah agar semua paham bahwa kaidah "Ikhwanul Muslimin" adalah: PENGUMPULAN UMAT (PERSATUAN) DI BAWAH NAMA ISLAM, TIAK MEMENTINGKAN TASHFIYYAH (PEMURNIAN) AKIDAH. Karena sesungguhnya dakwah tauhid dan manhaj salaf tidak akan menghantarkan kepada persahabatan mereka dengan Yahudi, Nasrani, Rafidhah, Ahli bid'ah, dan para pengikut hawa nafsu yang sesat dan menyesatkan.

Sedang kaidah mereka adalah ucapan Hasan Albana yang masyhur, berkata Doktor Hassan Hat hut, "Dan sebagian dari pengajaran al-Ustadz "Albana" selalu diulang-ulang dan tidak bosan-bosannya adalah ucapannya yang masyhur, yang senantiasa 'hidup' sampai hari ini: "KITA MELANGKAH BERSAMA-SAMA PADA APA YANG TELAH KITA SEPAKATI DAN KITA SALING MEMAAFKAN DALAM HAL-HAL YANG KITA PERSELISIHKAN". [Dari kitab yang telah disebutkan, hal. 190]

Maka ucapan-ucapan ini adalah jelas, nyata-nyata bertentangan dengan kaidah Al-Wala' wa Al-Bara' (loyalitas dan berlepas diri), cinta karena Allah dan benci karena Allah. Aslinya kaidah ini adalah kaidahnya pemilik majalah Al-Manar kemudian ditransfer oleh Ikhwanul Muslimin, karena seusai dengan hawa nafsunya:

Hawa nafsu mendatangiku sebelum aku mengenal hawa Kemudian hawa itu hinggap pada hati yang kosong lalu menancap padanya.

Dan aku (Abu Abdillah Al-Haritsi) tidak memperpanjang penukilan tentang Ikhwanul Muslimin, karena bagi orang yang berakal isyarat-isyarat tersebut telah mencukupinya.
sumber almanhaj.or.id